Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate kembali meningkat sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai naiknya BI Rate berpotensi meningkatkan klaim perusahaan penjaminan tetap berada pada level tinggi.
Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah kenaikan suku bunga kredit dapat meningkatkan beban angsuran debitur.
Agus menjelaskan perusahaan penjaminan yang bergerak di sektor penjaminan kredit akan melakukan pembayaran klaim apabila debitur mengalami kredit macet sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya tunggakan melebihi 90 hari sesuai perjanjian penjaminan.
"Kondisi BI Rate di level 5,5% berpotensi mendorong kenaikan suku bunga kredit, khususnya pada fasilitas kredit dengan skema floating rate, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit Modal Kerja (KMK)," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Ketidakpastian Ekonomi Dikhawatirkan Berdampak terhadap Kinerja Pembiayaan
Agus mengungkapkan kenaikan suku bunga tersebut dapat meningkatkan beban cicilan debitur, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai ilustrasi, kenaikan angsuran bulanan dapat mengurangi ruang arus kas usaha, sehingga meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran hingga gagal bayar. Dia bilang apabila kualitas kredit menurun dan bank mengajukan klaim penjaminan, maka beban klaim perusahaan penjaminan berpotensi meningkat.
Agus menyampaikan faktor lainnya, yaitu perlambatan aktivitas ekonomi UMKM dapat meningkatkan risiko kredit. Dia menyebut kebijakan suku bunga yang relatif tinggi umumnya bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Namun, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada perlambatan permintaan dan aktivitas usaha, termasuk sektor UMKM.
"Ketika omzet usaha mengalami penurunan sedangkan kewajiban cicilan meningkat, kemampuan pembayaran debitur dapat melemah. Kondisi itu berpotensi meningkatkan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan klaim pada perusahaan penjaminan," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus juga mengatakan BI Rate yang naik bisa berdampak positif dari sisi hasil investasi perusahaan penjaminan. Dia menjelaskan perusahaan penjaminan juga dapat memperoleh manfaat dari kondisi suku bunga yang lebih tinggi melalui peningkatan imbal hasil investasi, khususnya pada instrumen yang sensitif terhadap suku bunga, seperti deposito dan Surat Berharga Negara (SBN).
"Peningkatan pendapatan investasi tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendukung kinerja keuangan perusahaan," ucapnya.
Secara umum, Agus menyampaikan klaim pada perusahaan penjaminan kredit masih berpotensi berada pada level tinggi atau meningkat selama tingkat suku bunga tetap tinggi dan kondisi pemulihan ekonomi belum berlangsung optimal, khususnya untuk sektor UMKM.
Baca Juga: Banyak Asuransi Spin-off UUS dengan Dirikan Perusahaan Baru, Ini Kata AASI
Di satu sisi, dia bilang suku bunga tinggi diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Di sisi lain, dapat meningkatkan tekanan terhadap kemampuan bayar debitur yang berimplikasi pada kenaikan risiko klaim penjaminan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 2,75 triliun per April 2026. Nilainya meningkat sebesar 17,45% secara Year on Year (YoY). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












