kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi dorong penyelenggara fintech untuk jaga rasio kredit bermasalah


Jumat, 15 Januari 2021 / 13:49 WIB
Asosiasi dorong penyelenggara fintech untuk jaga rasio kredit bermasalah
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus mendorong semua pemain fintech untuk menjaga tingkat kredit bermasalah (NPL) atau tingkat wanprestasi pengembalian (TWP) selama masa pandemi. 

Apalagi, tingkat TWP mulai membaik. Hal ini tercermin dari tingkat TWP di atas 90 hari industri berada di level 7,18% per November 2020. Sedangkan TWP 90 pada Agustus dan September 2020, masing - masing di level 8,27% dan 7,58%. 

Guna menekan TWP, para penyelenggara fintech mengadopsi sistem penilaian kredit yang disesuaikan dengan performa pelaku UMKM. Sistem tersebut bergerak dinamis menyesuaikan profil peminjam baik dari pelaku UMKM dan pendana terbaru. 

"Sehingga TWP 90 hari di industri fintech P2P semakin membaik. Selain itu optimalisasi Fintech Data Center (FDC) sebagai bentuk mitigasi risiko dan menjaga segmen pasar yang stabil merupakan upaya untuk menjaga TWP atau NPL stabil," terang Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah, Kamis (14/1). 

Baca Juga: Ini aduan yang paling banyak diterima YLKI saat pandemi

Selain itu, asosiasi mengaku tersebut berupaya menciptakan iklim industri yang kondusif, berkembang, berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dibarengi pendampinga kepada para anggota serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"AFPI telah melakukan training dan sertifikasi kepada Pemegang Saham, Direksi, Komisaris serta sertifikasi yang lain untuk mendukung kepatuhan industri,” lanjutnya. 

Hingga Desember 2020, terdapat 149 perusahaan yang terdaftar di OJK, 37 perusahaan yang telah memiliki izin usaha. Keseluruhan anggota AFPI ini terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna atau konsumtif dan syariah.

Di tengah kondisi pandemi, sepanjang 2020, pembiayaan fintech pendanaan meningkat 25% menjadi Rp 73 triliun dibanding 2019, sehingga akumulasi pembiayaan per November 2020 menjadi Rp 146,25 triliun. Berdasarkan trennya, pembiayaan fintech pendanaan akan mencapai Rp 100 triliun pada 2021.

Selanjutnya: Pembiayaan fintech diproyeksi capai Rp 100 triliun di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×