kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ASPI dukung BI terapkan skema MDR buat uang elektronik berbasis cip


Minggu, 03 Januari 2021 / 20:03 WIB
ASPI dukung BI terapkan skema MDR buat uang elektronik berbasis cip
ILUSTRASI. ASPI mendukung keputusan BI yang menerapkan skema MDR buat e-money berbasis cip.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menyambut rencana Bank Indonesia (BI) yang akan memberlakukan tarif merchant discount rate (MDR) untuk transaksi uang elektronik berbasis cip.

Pasalnya para penerbit uang elektronik berbasis cip yang kebanyakan berasal dari bank selama ini menilai keuntungan finansial lebih banyak dinikmati merchant. Dalam hal ini misalnya, badan usaha jalan tol (BUJT) maupun operator transportasi lain yang memanfaatkan uang elektronik berbasis cip sebagai alat pembayaran.

“Merchant yang menikmati keuntungan sistem pembayaran, misalnya akseptasi tol menjadi lebih murah karena semuanya sudah elektronik, sehingga tak perlu tenaga kerja yang biayanya lebih besar. Sudah selaiknya merchant uang elektronik berbasis cip ini membayar MDR seperti merchant pada umumnya,” ungkap Wakil Ketua Umum ASPI Rico Usthavia Frans kepada KONTAN, Minggu (3/1).

Sebagai gambaran, bisnis pembayaran jalan tol kini memang hanya melibatkan dua pihak yaitu penerbit uang elektronik dan BUJT sebagai merchant. Agar uang elektronik bisa diterima sebagai alat transaksi, penerbit mesti menanggung sebagian biaya infrastruktur.

Baca Juga: Negosiasi alot bikin integrasi GPN jadi lambat

Mengutip paparan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Desember 2020, penerbit misalnya perlu membayar Rp 300 juta per ruas tol per tahun kepada BUJT. Atau senilai Rp 5,5 miliar kepada Transjakarta.

Sementara, pendapatan penerbit berasal dari dana menganggur (floating money) saldo uang elektronik, maupun komisi isi ulang saldo. Sebagai informasi, penerbit bisa menempatkan floating money maksimum 70% pada instrumen surat berharga.

Seluruh uang yang ditransaksikan oleh masyarakat pengguna uang elektronik berbasis cip ini akan diterima oleh merchant sepenuhnya. Ini yang dinilai Rico cukup memberatkan buat para penerbit.

“Yang sekarang terjadi adalah investasi infrastruktur uang elektornik dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh penerbit, namun MDR masih 0%. Jadi secara industri tidak sehat dan tidak sustainable,” ujarnya.

Adapun dengan dikenakan tarif MDR, maka ada sebagian nilai yang dibayarkan pengguna yang akan diterima oleh penerbit. Misalnya dengan tarif MDR 1% dan terjadi transaksi Rp 50.000 maka akan ada potongan Rp 500 dari nilai transaksi, sehingga merchant hanya akan mencapat Rp 49.500.

Sementara, Rp 500 tersebut akan diterima oleh penerbit, lembaga switching, lembaga services, lembaga standar yang ketentuannya akan disusun Bank Indonesia.

Baca Juga: Kantongi izin dari BI, Alto targetkan Visa masuk ekosistem GPN kuartal I-2021




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×