kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Asuransi janjikan produk fix return, apakah diizinkan OJK?


Minggu, 16 Februari 2020 / 22:42 WIB
Asuransi janjikan produk fix return, apakah diizinkan OJK?
ILUSTRASI. Sejumlah produk Asuransi menawarkan imbal hasil tetap


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak sedikit perusahaan asuransi menawarkan produk dengan imbal hasil yang pasti atau fix return alias guaranteed return.

Sumber Kontan.co.id mengatakan, pihaknya telah menjual produk Protecto Investa Kresna dan K-LITA masing-masing sejak tahun 2017 dan 2018. Kedua produk tersebut menjanjikan imbal hasil pasti berkisar 7% hingga 9% per tahun.

Lantas apakah produk ini diketahui dan diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator?

Pengamat Asuransi Irvan Raharjo mengatakan, berdasarkan Peraturan OJK POJK 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tidak mengatur ihwal fix return. Begitupun dengan POJK 23 tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi juga tidak mengatur hal itu.

Baca Juga: Sekarang Marak Bermunculan Produk Asuransi yang Mengover Virus Corona

"Namun yang harus dipatuhi adalah batas maksimum setiap jenis investasi yang memiliki portofolio campuran. Hal itu sudah diatur dalam POJK 71. Market conduct juga tidak mengatur fix return, karena terkait fix return ada di wilayah Risk Management yng belum diatur oleh OJK," jelas Irvan kepada Kontan.co.id pada Minggu (16/2).

Lanjut Ia hal ini perlu diatur dan diawasi lebih ketat oleh OJK. Ia pun mengamini ucapan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengenai regulatory supervisory gap antara perbankan dan non bank. Lantaran pengawasan perbankan sudah lebih ketat dibanding non bank.

"Terkait batas maksimum portofolio mix investasi, masih banyak (perusahaan asuransi) tidak dipatuhi. Bahkan dalam kasus Jiwasraya temuan BPK 2016 tentang batas maksimum investasi pada satu emiten PT Hanson International Tbk hingga 97%," tutur Irvan.

Kontan.co.id mencoba menghubungi OJK sebagai regulator dan pengawas industri asuransi. Sayangnya hingga berita ini tayang, belum ada satu pun pihak OJK memberikan penjelasan mengenai aturan produk dengan fix return.

Asal tahu saja berdasarkan POJK 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perushaan Reasuransi penempatan investasi untuk setiap emiten paling tinggi 10% dan maksimum portfolio saham hanya 40% dari seluruh investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×