CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.695   45,00   0,29%
  • IDX 7.321   77,30   1,07%
  • KOMPAS100 1.127   9,52   0,85%
  • LQ45 889   2,01   0,23%
  • ISSI 223   2,95   1,34%
  • IDX30 458   0,89   0,19%
  • IDXHIDIV20 553   -0,74   -0,13%
  • IDX80 129   0,68   0,53%
  • IDXV30 138   -0,58   -0,42%
  • IDXQ30 153   -0,01   -0,01%

Asuransi lokal minta investor asing dibatasi


Jumat, 01 Juni 2012 / 07:35 WIB
Asuransi lokal minta investor asing dibatasi
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Isuzu Panther dari Rp 60 jutaan untuk generasi ini


Reporter: Mona Tobing, Feri Kristianto, Adi Wikanto |

JAKARTA. Ribut-ribut pengaturan kembali kepemilikan saham oleh investor asing di perbankan, tampaknya menular ke industri perasuransian. Pelaku asuransi lokal juga mengusulkan kebijakan serupa, yaitu pemilikan saham oleh investor asing harus dibatasi. Sebab, dari tahun ke tahun investor asing semakin merajai asuransi domestik.

Usulan pembatasan ini muncul saat Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bertemu dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi lembaga keuangan, Selasa lalu (29/5). DAI khawatir investor lokal semakin tertindas oleh asing bila tidak ada pembatasan. "Asuransi lokal hanya menjadi penonton di rumah sendiri," kata Cornelius Simanjutak, Ketua DAI.

Hingga akhir tahun 2011, total aset industri asuransi mencapai sekitar Rp 280 triliun atau tumbuh 27% dari 2010. Dari jumlah itu, asuransi jiwa berkontribusi sekitar Rp 225 triliun, dimana hampir 80% berasal dari perusahaan asuransi jiwa yang didominasi pemilikan investor asing.

Selain itu, Kementerian Keuangan menerapkan ketentuan modal minimal perasuransian secara bertahap dalam beberapa tahun mendatang. Akhir tahun ini, modal minimal asuransi Rp 70 miliar dan tahun 2014 Rp 100 miliar.

"Ini semakin membuka investor asing untuk mengakuisisi perusahaan lokal," kata Cornelius. Apalagi, perusahaan bakal ditutup bila tidak memenuhi ketentuan modal minimal. Walhasil, posisi investor lokal dengan kemampuan permodalan pas-pasan semakin terjepit.

Cornelius sebenarnya mendukung ketentuan modal minimal perusahaan asuransi. Hanya, perlu kebijakan tambahan agar investor asing tidak semakin berkuasa.

Di sisi lain, aturan yang ada selama ini terbilang menguntungkan investor asing. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perasuransian, investor asing bisa memiliki saham perusahaan asuransi maksimal 80% saat pendirian usaha. Namun pada kenyataannya, pemilikan asing itu semakin membesar setelah usaha berjalan.

Dukungan lokal

Rosa Christiana Ginting, pengurus Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI), mendukung usulan itu. "Supaya uang di dalam negeri tidak dibawa ke luar," kata Rosa.

Ia berharap, adanya pembatasan dalam penggunaan sumber daya manusia (SDM) dari luar negeri demi memberdayakan tenaga lokal.

Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai pembatasan pemilikan saham asing yang lebih ketat, malah tidak baik. Era sekarang, regulasi sangat ketat terhadap asing susah terwujud. Bahkan, bila terwujud justru akan menjadikan perkembangan industri sedikit terganggu. "Keberpihakan saja dari regulator ke local choice malah lebih baik," katanya. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×