kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.909   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.926   -10,17   -0,17%
  • KOMPAS100 765   -0,18   -0,02%
  • LQ45 589   -1,71   -0,29%
  • ISSI 206   -0,73   -0,35%
  • IDX30 328   -1,45   -0,44%
  • IDXHIDIV20 422   -0,98   -0,23%
  • IDX80 87   -0,08   -0,10%
  • IDXV30 116   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 108   -0,46   -0,42%

Asuransi Sinar Mas Bentuk Medical Advisory Board Secara Mandiri


Selasa, 13 Oktober 2026 / 21:30 WIB
Asuransi Sinar Mas Bentuk Medical Advisory Board Secara Mandiri
ILUSTRASI. Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi Samosir (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu ketentuan berupa pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis.

PT Asuransi Sinar Mas menyatakan sudah membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB) secara mandiri. Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir menjelaskan salah satu pertimbangan membentuk MAB secara mandiri karena unsur biaya. Dumasi menerangkan apabila perusahaan memilih untuk menggunakan MAB dari pihak luar, tentu ada biaya lebih yang harus dikeluarkan. 

Selain itu, dia bilang ekosistem asuransi kesehatan di Asuransi Sinar Mas juga sudah terbentuk sebelum keluarnya POJK 36/2026, sehingga hanya tinggal menggabungkan saja.

"Tentu ada biaya. Kami juga sebelumnya punya klinik dan banyak rekanan dokter, terutama spesialis. Dengan demikian, kami memang punya hubungan yang sangat dekat dengan dunia kesehatan dan memang punya kemampuan sendiri. Alhasil, kami merasa harus memiliki MAB sendiri," ungkapnya saat ditemui di kawasan, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: OJK: Medical Advisory Board Punya Peran Penting bagi Perusahaan Asuransi

Lebih lanjut, Dumasi mengatakan pihaknya terbuka bagi perusahaan asuransi lain yang belum memiliki MAB untuk ikut ke dalam MAB milik Asuransi Sinar Mas.

"Jadi, MAB kami juga terbuka untuk perusahaan-perusahaan lain yang tidak memiliki MAB sendiri," ucapnya.

Dumasi mengatakan sejauh ini baru Asuransi Sinar Mas dan asuransi lain di bawah Sinar Mas Group yang sudah bergabung dengan MAB yang dibentuk perusahaan. Dia menjelaskan ada 10 dokter spesialis yang tergabung dalam MAB milik perusahaan.

Dumasi menerangkan tujuan adanya MAB sebenarnya juga bisa memberikan penjelasan yang konkret apabila ada ketidaksepakatan antara tertanggung dengan perusahaan asuransi. Jadi, dia bilang ada pihak kedokteran yang bisa diajak berdiskusi untuk minta pendapat terhadap proses klaim.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Layanan, BRI Insurance Hadirkan Medical Malpractice Insurance

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut OJK juga mendorong penguatan peran MAB dalam rangka memperkuat tata kelola asuransi kesehatan. Ogi menyebut MAB memiliki peran penting bagi perusahaan asuransi dalam memberikan pertimbangan medis yang objektif dalam penyusunan manfaat, underwriting, serta pengelolaan klaim. 

"Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola, mengendalikan inflasi medis, dan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan asuransi kesehatan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).

Meski demikian, Ogi menerangkan MAB tidak menggantikan kewenangan dokter yang merawat pasien maupun keputusan bisnis perusahaan asuransi. Namun, dia bilang MAB berperan memberikan rekomendasi profesional sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik. 

Baca Juga: Prudential Gandeng Dokter Ahli Lewat Medical Advisory Board, Ini Fungsinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×