Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan agen Laku Pandai boleh berjualan asuransi ditolak industri asuransi. Rencana dikhawatirkan menimbulkan kesenjangan penjualan produk keuangan.
Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, agen laku pandai yang menjadi kepanjangan tangan bank tanpa kantor ini, tidak akan maksimal menawarkan produk asuransi. Sebab, dikhawatirkan agen hanya akan menjual produk keuangan yang komisinya tinggi.
"Wajar jika tenaga pemasar memilih berjualan produk yang komisinya tinggi. Dibandingkan dengan produk bank, agen asuransi mungkin komisinya lebih kecil," tandas Hendrisman.
Ia mengaku khawatir, produk asuransi hanya sebatas sampingan penjualan produk keuangan. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan semangat industri asuransi dan OJK memperluas penetrasi asuransi di Indonesia.
Hendrisman meminta OJK untuk mempertimbangkan kembali rencana agen laku pandai dapat berjualan asuransi. Ia menyarankan, lebih baik saat ini OJK dan AAJI fokus pada program 10 juta agen ketimbang menjadikan agen laku pandai merangkap agen asuransi.
Sebab, industri asuransi jiwa berencana menjadikan agen asuransi lebih dari sekedar penjual produk. Namun juga berfungsi sebagai perencana keuangan.
Akhir tahun lalu jumlah agen berlisensi mencapai 512.657 orang jika dibandingkan tahun 2014 terjadi kenaikan jumlah agen 23,7% dari 414.595 orang. Tahun ini, jumlah agen berlisensi ditargetkan mencapai 750.000 agen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News