kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Aturan bank umum masuk proses harmonisasi, Bank Digital BCA siap meluncur 2 Juli


Rabu, 30 Juni 2021 / 20:53 WIB
Aturan bank umum masuk proses harmonisasi, Bank Digital BCA siap meluncur 2 Juli
ILUSTRASI. Blu, bank digital anak usaha BCA.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Bank Umum yang di dalamnya akan mencakup mengenai bank digital belum bisa meluncurkan pada bulan Juni sesuai target regulator sebelumnya. Pasalnya, aturan ini masih membutuhkan waktu untuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Masih belum (bisa diterbikan bulan Juni). Sekarang lagi proses harmonisasi," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat pada Kontan.co.id, Rabu (30/6).

Sementara PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan meluncurkan bank fully digital pada 2 Juli 2021 mendatang untuk pengguna android. Itu artinya, POJK Bank Umum tersebut juga akan terbitkan di awal bulan Juli.

Baca Juga: Blu, bank digital anak usaha BCA bakal diluncurkan pada 2 Juli

Bank digital BCA yang merupakan perubahan nama dari Bank Royal Indonesia itu akan meluncur melalui aplikasi yang dinamakan Blu. CEO BCA Digital Lanny Budiati menjelaskan  Bank digital BCa ini akan hadir dengan fokus target segmen yang berbeda dari BCA.

“Fase awal ini, kami berfokus pada funding product dan payment services. Kredit belum akan muncul di fase pertama ini. Nasabah bisa mengunduh Blu di smartphone, dan bisa membuka rekening transaksi Blu Account. Fitur lainnya yang dapat diakses nasabah Blu antara lain Blu Saving, Blu Gather, Blu Deposit, dan bisa tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA,” jelas Lanny, Rabu (30/6).

OJK sebelumnya menegaskan tidak akan membuat pengaturan khusus untuk bank digital. Pasalnya, konsep bank yang diatur hanya akan ada dua jenis yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Teguh Supangkat menjelaskan, defenisi bank digital yang ditetapkan regulator adalah perubahan model bisnis bank umum ataupun BPR dari sebelumnya memberikan layanan secara tradisional  menjadi melalui bantuan Teknologi Informasi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×