Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal 2018 ini perbankan harus mulai menyesuaikan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Net Stable Funding Ratio (NSFR). Aturan ini tertuang dalam POJK No 50/POJK.03/2017.
Aturan ini untuk menyesuaikan implementasi basel 3. Aturan NSFR bertujuan untuk mengurangi risiko likuiditas yang bisa terjadi di industri perbankan.
Aturan kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih ini mulai diterapkan secara bertahap pada Januari 2018. Diharapkan dengan aturan NSFR ini bank bisa memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi aset dan aktivitas rekening administratif bank.
Dalam aturan POJK ini terdapat beberapa perhitungan likuiditas yang harus dipenuhi perbankan. Sederhananya, rumus NSFR adalah perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia atau available stable funding (ASF) dengan pendanaan stabil yang diperlukan alias required stable funding (RSF).
ASF adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil untuk mendanai aktivitas bank selama periode satu tahun. Sementara RSF adalah jumlah aset dan transaksi rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil. Rasio yang diwajibkan OJK adalah minimal 100%.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Keuangan BNI mengatakan NSFR bertujuan mengurangi risiko likuiditas terkait sumber pendanaan stabil dalam membiayai aset jangka panjang seperti pembiayaan infrastruktur.
"NSFR mensyaratkan bank untuk memiliki sumber pendanaan stabil minimal 100% terhadap aset dan rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil," kata Anggoro kepada Kontan.co.id, Senin (2/4).
Pendanaan stabil bisa diperoleh melalui core funding maupun Funding Non Konvensional jangka panjang. Diharapkan dengan aturan NSFR ini, bank bisa memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi aset dan aktifitas rekening administratif bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News