Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Beberapa bankir menyambut positif aturan baru terkait dengan likuiditas yaitu net stable funding ratio (NSFR). Aturan ini nantinya akan melengkapi aturan LCR (Liquidity Coverage Ratio) yang sudah ada sebelumnya.
Berdasakan draft usulan kerangka penerapan NSFR, disebutkan bahwa aturan ini awalnya berasal dari aturan basel 3. Diharapkan dengan aturan NSFR ini bank bisa memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi aset dan aktifitas rekening administratif bank.
Dalam aturan NSFR, struktur dana akan dipelihara pada level tertentu dan bertujuan untuk mengurangi gangguan sumber pendanaan reguler yang bisa mengurangi likuiditas bank. Sumber pendanaan reguler ini bisa berasal dari dana wholesale.
Secara rumus, NSFR merupakan presentase jumlah dana stabil yang tersedia dibandingkan jumlah dana stabil yang dibutuhkan. OJK akan mengeluarkan POJK terkait NSFR ini pada 2017 ini dan akan mulai berlaku pada Januari 2018.
"Aturan NSFR ini diharapkan bisa mendukung target pertumbuhan kredit perbankan,” ujar Asmawi Syam, Direktur Utama BRI akhir pekan lalu.
Menurut Kunardy Lie, Managing Director dan Chief Country Officer Deutsche Bank AG Indonesia, bank memang ke depannya harus memenuhi aturan basel III yang salah satunya mengatur NFSR sehingga bisa membuat aset bank lebih likuid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News