Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM).
Mengenai hal itu, PT Avrist Assurance belum menentukan pembentukan DPM saat ini. Direktur Bisnis Avrist Assurance Aldi Rinaldi mengatakan pihaknya masih mempelajari pembentukan DPM yang memang cocok untuk perusahaan baik secara mandiri, gabungan, atau menggunakan pihak ketiga.
"Avrist sekarang sedang melakukan riset bahwa kami mau sendiri, bergabung dengan perusahaan lain, atau menggunakan jasa pihak ketiga," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Aldi mengatakan kajian pembentukan DPM juga mesti melihat dari biaya yang dikeluarkan. Dia menyampaikan jangan sampai biaya pembentukan DPM malah melibatkan nasabah juga.
Baca Juga: Avrist Mantapkan Sinergi Internal Dorong Pertumbuhan Tahun 2026
"Member DPM harus ada yang menggajinya dan ada biaya. Tentunya kami sedang berpikir biayanya ke mana? Jangan sampai ending-nya ke nasabah kembali," tuturnya.
Lebih lanjut, Aldi menilai adanya DPM menjadi hal yang positif bagi industri asuransi. Dia bilang DPM memiliki tujuan yang bagus karena berperan melakukan telaah utilisasi (utilization review) dalam layanan kesehatan.
"Kalau memang orang sakitnya itu, betul-betul obatnya harus itu," kata Aldi.
Sebagai informasi, OJK sempat menyatakan sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi MAB baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan. MAB juga dapat dilakukan lewat kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun perusahaan asuransi diberikan waktu satu tahun sejak POJK diundangkan untuk melakukan masa transisi penerapan MAB.
Baca Juga: Avrist Gandeng Payuung Perkuat Distribusi Asuransi Digital
Asal tahu saja, dalam keterangan resmi di situs OJK, Dewan Penasihat Medis mesti beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu dan berperan untuk memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perannya, yakni mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, dan memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Apabila dijalankan dengan baik, OJK menilai Dewan Penasihat Medis akan membantu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk efisiensi klaim kesehatan.
Jika ditelaah dalam POJK 36/2025, Pasal 9 menyebut perusahaan asuransi wajib memastikan DPM melaksanakan tugas untuk memberikan nasihat kepada perusahaan untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, serta usulan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis dan rekomendasi kepada perusahaan.
Baca Juga: Avrist Luncurkan Asuransi Avrist Advanced Health Care, Ini Manfaatnya
Selanjutnya: Prima Multi (PMUI) Lepas 80% Saham Graha Prima (GRPM) ke Grup Rimau, Ini Detailnya
Menarik Dibaca: 15 Makanan Diet yang Mengenyangkan untuk Menggantikan Nasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)