OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan batas co-payment dan deductible, serta menekankan manajemen risiko.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan relaksasi KUR bagi pelaku usaha yang terdampak banjir di Sumatra.