kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas Pemulihan Kerugian, Korban KSP Indosurya Ingin Bertemu Jaksa Agung


Kamis, 14 September 2023 / 19:25 WIB
Bahas Pemulihan Kerugian, Korban KSP Indosurya Ingin Bertemu Jaksa Agung
Kuasa hukum korban KSP Indosurya, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/9).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 1.057 Korban KSP Indosurya berkeinginan untuk bertemu dengan Jaksa Agung. Terkait hal itu, Kuasa Hukum 1.057 Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, mengatakan para korban ingin bertemu dengan Jaksa Agung karena dalam Putusan Mahkamah Agung RI telah disebutkan pengembalian kerugian korban dengan cara pelelangan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.

Dengan demikian, para korban mendorong agar proses pemulihan kerugian mereka bisa segera dilakukan melalui pelelangan aset tersebut.

"Jadi, harapan itu sudah disampaikan secara lisan dan telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada 7 September 2023," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/8).

Febri menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PPA dan mengaku telah menerima surat tersebut. Dia mengatakan PPA kini tengah membahas hal tersebut secara internal.

Baca Juga: Korban KSP Indosurya Menuntut Pemulihan Kerugian Lewat Aset-aset yang Disita

Dia berharap melalui surat itu, para korban yang punya kepentingan langsung dengan perkara tersebut bisa langsung bertemu dengan Jaksa Agung atau pejabat yang ditugaskan dalam pemulihan kerugian korban KSP Indosurya.

Selain itu, Febri mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi lebih lanjut dengan LPSK dan Kementerian Koperasi. Berharap, proses itu akan berjalan efektif ke depannya. 

"Mungkin saja ada tantangan secara hukum dan non hukum ke depan. Namun, kami tetap perlu menyuarakan terus ke depannya agar kepentingan pengembalian kerugian para korban bisa jadi prioritas," katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) RI telah menetapkan Bos KSP Indosurya, Henry Surya, bersalah dengan pidana penjara 18 tahun melalui Putusan Kasasi pada 16 Mei 2023. Sejumlah aset milik Henry Surya pun kini telah disita, nantinya akan dilakukan pelelangan sehingga nilainya bisa dikembalikan kepada para korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×