Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan kembali petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka membuka harapan baru bagi korban dari koperasi tersebut. Terlebih, terkait pencarian aset dari tersangka.
Christian, salah satu nasabah KSP Indosurya dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar, mengungkapkan bahwa penetapan ini bisa menjadi sarana untuk menyita lagi aset yang belum disita.
“Hanya itu aset sitaan diharapkan ditambah lagi, kan di kasus sebelumnya tertulis dalam tuntutan ada uang mengalir Rp 10 triliun ke perusahaan afiliasi,” ujar Christian, Kamis (16/3).
Baca Juga: Polisi Akan Kejar dan Sita Aset Henry Surya Senilai Rp 3 Triliun
Harapan Christian, aset-aset yang berhasil disita itu bisa dipergunakan untuk membayar kerugian dari para korban. Sembari, kini menunggu putusan kasasi.
“Ada teman-teman yang tidak optimistis apakah kali ini bisa diadili di tempat pengadilan yang betul-betul adil,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga masih ada aset-aset yang disita dalam kasus ini. Mengingat, sebelumnya aset senilai Rp 2,4 triliun sudah disita.
Whisnu bilang, ada aset yang bisa disita dengan nilainya sekitar Rp 3 triliun. Aset yang diperkirakan berupa tanah hingga uang tunai ini sedang dicari bekerja sama dengan PPATK dan Kejaksaan.
“Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah disita ditambah aset yang akan kami sita sekitar Rp 3 triliun nantinya bisa dikembalikan ke korban,” ujar Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (16/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News