kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bakal dilebur dengan BPJamsostek, begini tanggapan Taspen


Senin, 27 Januari 2020 / 22:29 WIB
Bakal dilebur dengan BPJamsostek, begini tanggapan Taspen
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius N.S Kosasih (kiri) bersama dengan Komisaris Utama PT taspen Frangky Sibarani saat paparan kinerja Taspen di Jakarta, Senin (27/1). PT Taspen (Persero) Tbk mencatat laba bersih selama 2019 sebesar Rp 388,24 m


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) akan mengikuti segala keputusan pemerintah serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rencana peleburan perseroan ke BP Jamsostek. Karena peleburan tersebut adalah kewenangan pemerintah.

“Taspen sebagai perusahaan yang menginduk ke BUMN akan mengikuti kebijakan BUMN. Apapun keputusan mereka, kami siap menjalankan [peleburan dengan BP Jamsostek],” kata Komisaris Utama Taspen Franky Sibarani di Jakarta, Senin (27/1).

Baca Juga: Tahun 2020, Taspen targetkan laba melampaui Rp 400 miliar

Menurutnya, untuk kelembagaan ini merupakan proses yang dinamis sehingga Taspen berpegang pada Undang-undang (UU) sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan tugas sebagaimana aturan yang diamanatkan oleh pemerintah.

“Kami menjalankan seluruh program pemerintah mulai dari Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), jaminan kematian, dan program pensiun yang diwenangkan kepada kami,” ungkapnya.

Baca Juga: Tumbuh 19,08%, hasil investasi Taspen mencapai Rp 9,11 triliun di tahun lalu

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Taspen dan Asabri diwajibkan melebur ke BPJamsostek pada 2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×