Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, perusahaan asuransi umum juga dapat memasarkan produk perlindungan sekaligus investasi layaknya unitlink milik asuransi jiwa.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) sebagai salah satu upaya untuk diferensiasi Produk asuransi. Namun memerlukan perhitungan khusus terkait manfaat hasil investasi.
Baca Juga: Selain premi, pemain asuransi umum juga bisa raup komisi dari penjualan unitlink
"Kreatifitas underwriter dan bagian Pengembangan produk sangat diharapkan agar membuat Produk Yang Aman dan berkelanjutan. Usulan AAUI ke OJK adalah terkait dengan aktuaris tidak harus level fellow, tapi boleh level associate. Selain itu jika manfaat kematian alami diperbolehkan dengan Kerjasama asuransi jiwa," ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe kepada Kontan.co.id pada Kamis (8/8).
Memang saat ini, OJK tengah merampungkan aturan main produk terbaru ini. Dalam draft aturan ini, OJK meminta perusahaan asuransi yang hendak menggarap PAYDI harus memiliki tenaga aktuaris setingkat follow.
Dody memberikan dua alasan permintaan agar aktuaris hanya level associate lantaran Risiko PAYDI di asuransi umum tidak sekompleks di Asuransi jiwa. Alasan kedua adanya keterbatasan ketersediaan aktuaris di asuransi umum.
Baca Juga: Dalam waktu dekat, asuransi umum bisa memasarkan unitlink
Selain itu, Dody menyatakan PAYDI dirancang untuk produk asuransi jangka panjang, dan memberikan hasil investasi kepada Tertanggung.
Tujuannya agar tertanggung mendapatkan informasi yang lengkap dan seimbang terkait dengan penempatan dana yg diinvestasikan serta estimasi hasil investasi yang akan diberikan pada periode tertentu.
"Sejauh ini penerapannya pada lini bisnis asuransi kecelakaan diri. Mungkin harus bertahap karena perlu persiapan cukup baik dalam hal manfaat hasil investasi," tambah Dody.
Baca Juga: Inilah manajamen baru AJB Bumiputera 1912
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News