kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal segera diblokir, begini cara ganti kartu ATM lama BRI


Rabu, 24 Maret 2021 / 06:22 WIB
Bakal segera diblokir, begini cara ganti kartu ATM lama BRI
ILUSTRASI. BRI meminta agar nasabah yang masih menggunakan kartu ATM lama berbasis magnetic stripes segera mengganti kartunya. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan Indonesia ramai-ramai mendorong nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM lama. Tak terkecuali PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

BRI meminta agar nasabah yang masih menggunakan kartu ATM lama berbasis magnetic stripes segera mengganti kartunya. Adapun penggantian kartu bisa dilakukan di seluruh kantor cabang (kacab) Bank BRI di seluruh Indonesia. 

Jika ingin mengganti kartu menjadi berbasis chip, jangan lupa membawa KTP dan kartu ATM yang ingin diganti. 

"Penukaran kartu ber-chip dapat dilakukan oleh nasabah BRI di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto kepada Kompas.com, Selasa (23/3/2021). 

Baca Juga: Simak jadwal pemblokiran kartu ATM lama Bank Mandiri, BNI, dan BCA

Adapun hingga Februari 2021, migrasi kartu ATM berbasis chip BRI sudah mencapai 82%. Targetnya migrasi ini akan tercapai 100% pada bulan Desember 2021. Oleh karena itu, BRI terus melakukan sosialisasi kepada nasabah untuk melakukan penggantian kartu ATM/Debit. 

"Penukaran kartu ATM hanya membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP tanpa dikenakan biaya atau gratis," pungkasnya. 

Perbankan tanah air tengah gencar-gencarnya mengimbau para nasabah segera mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi berbasis chip. 

Baca Juga: Jangan lupa, segera ganti kartu ATM Mandiri lama sebelum diblokir 1 April

Sebagai informasi, penukaran kartu ATM berbasis magnetic stripes ke ATM chip merupakan ketentuan dari Bank Indonesia. Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segara Diblokir, Begini Cara Ganti Kartu ATM Lama BRI"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×