kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Aceh Syariah dapat jatah salurkan bantuan usaha mikro ke 5.832 pelaku usaha


Rabu, 07 April 2021 / 11:10 WIB
Bank Aceh Syariah dapat jatah salurkan bantuan usaha mikro ke 5.832 pelaku usaha
Kerjasama penyaluran bantuan usaha mikro Bank Aceh Syariah.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Aceh Syariah (BAS) mendapatkan jatah untuk menyalurkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) bagi 5.832 pelaku usaha. Adapun target dari program ini merupakan pelaku usaha yang tidak tersentuh usaha kredit rakyat (KUR). 

Besaran dana BPUM senilai Rp 1,2 Juta per penerima. Saat ini sudah tersedia anggaran untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro guna mengungkit ekonomi pada kuartal I-2021. Sampai 31 Maret 2021, BPUM telah disalurkan kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro yang terdiri dari penerima lama dan calon penerima yang telah diusulkan pada tahun 2020.

"Bank Aceh Syariah sudah berpengalaman dalam menyalurkan program pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar, bantuan Kemensos, bantuan beasiswa dan lain-lain. Karena itu kami berkomitmen  bantuan BPUM ini bisa tepat sasaran," ujar Direktur Utama BAS Haizir Sulaiman dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menyatakan komitmen dari Bank Aceh Syariah ini antara lain dengan bersedia menanggung biaya transfer dari BRI sebagai bank penyalur awal kepada penerima. Ia menyebut BAS menjadi BPD pertama yang menyalurkan BPUM.

Baca Juga: Dorong pembiayaan otomotif, Bank Syariah Indonesia tawarkan promo margin flat 2,98%

"Tujuan kita adalah secepatnya membantu masyarakat Aceh yang   tanpa pandemi pun layak dibantu. Kita lihat saja di Jawa usaha warung  juga  terdesak oleh usaha besar yang seharusnya tidak demikian," kata Eddy.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang BPUM, Pelaku Usaha Mikro dapat mengakses melalui satu pintu, yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM ditingkat Kabupaten/Kota. Terkait hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan sosialisasi virtual kepada Dinas di Seluruh Indonesia yang membidangi Koperasi dan UKM. 

Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah. 

Selanjutnya: Menyasar 12,8 juta usaha mikro, anggaran BPUM 2021 capai Rp 15,36 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×