Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Utamanya, karena dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, penerbit asing mesti menempatkan dana floating minimum 30% di BUKU 4.
Meski demikian, sejak 2018 dan dimulai di Bali, sejumlah merchant sejatinya telah menyediakan pembayaran via Alipay atau WeChat Pay. Usut punya usut, operasi mereka berlangsung karena telah bekerjasama dengan PT Alto Halo Digital, entitas anak perusahaan switching PT Alto Netwrork.
Baca Juga: Kerugian Bank Artos mengecil di semester I 2019
Alto Halo telah menjadi mitra resmi WeChat Pay sejak 2017, meski operasinya baru berlangsung pada Januari 2018.
Sedangkan dengan Alipay, perseroan telah bekerjasama sejak November 2018 dan langsung memulai operasinya. Saat ini Alto Halo telah memiliki 2.000 merchant di Bali, puluhan di Jakarta, Manado, dan Batam.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng bilang, operasi Alipay dan WeChat Pay yang berlangsung saat ini menyalah aturan. Ia pun mengaku pihaknya akan segera menertibkan operasi tersebut.
Baca Juga: Pekan depan, rupiah diproyeksikan melemah jelang negosiasi AS dan China
“Akan segera kita tertibkan, karena mereka mesti bekerja sama dengan BUKU 4. Selanjutnya pasti akan kita aturdengan regulasi terkait QRIS, dan mereka harus tunduk terhadap regulasi,” katanya saat ditemui Kontan.co.id, Rabu (15/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News