Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank Indonesia resmi mengeluarkan aturan mengenai perluasan pihak yang dapat menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) melalui agen LKD individu.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/17/PBI/2016 ini menyebutkan bank penyelenggaraan agen LKD individu nantinya tidak hanya bank kelompok usaha (BUKU) IV, namun juga bank BUKU 3 dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masuk dalam kategori BUKU 1 dan 2.
Enny Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, ada beberapa syarat terkait dengan pembukaan LKD untuk bank BUKU 3 dan BPD.
Pertama, memiliki sistem teknologi informasi yang memadai dan memiliki profil mandat penyaluran programa bantuan sosial. “Selain itu, kedua bank BUKU III dan BPD ini harus memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan BI,” ujar Enny, Jumat (9/9).
Menurut Enny, tujuan perluasan terhadap pihak yang dapat menyelenggarakan LKD melalui agen LKD individu ini untuk mempermudah akses keuangan bagi masyarakat. Selain itu, dengan perluasan aturan LKD ini diharapkan jumlah agen LKD sampai akhir tahun ini bisa lebih dari target.
Sampai akhir Juli 2016, tercatat jumlah agen individu LKD BI adalah sebesar 103.673. Agen ini tersebar di 485 kabupaten dan kota. Dari jumlah agen LKD individu ini, sampai akhi Juli tercatat telah mengumpulkan sebanyak 1,1 juta rekening.
Enny mengatakan, selain ketentuan mengenai perluasan LKD individu ini, Bank Indonesia juga akan mengatur mengenai kenaikan limit maksimal uang elektronik menjadi Rp 10 juta. Nantinya, terkait dengan limit maksimal uang elektronik ini akan diatur dalam Surat Edaran BI. “Diharapkan bulan ini keluar,” ujar Enny.
Dalam aturan penyempurnaan PBI mengenai uang elektronik ini juga memuat uji kelayakan kepada nasabah dengan lebih sederhana dalam pengajuan LKD dan melakukan integrasi dengan ketentuan lain terkait dengan keuangan inlusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News