Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk memberikan penjelasan terkait dengan sengketa antara perseroan dengan Danamon Internasional.
Rita Mirasari, Sekretaris Perusahaan Bank Danamon bilang sengketa antara perseroan dengan Danamon International telah diselesaikan melalui perjanjian 20 Juli 2017.
"Berdasarkan perjanjian modal pinjaman sebagaimana disampaikan dalam media," kata Rita dalam keterbukaan informasi ke BEI, Kamis (11/1).
Dalam perjanjian ini terdapat mekanisme penyelesaian final atas seluruh kewajiban Bank Danamon kepada Danamon International.
Sebelumnya dalam sengketa wanprestasi yang telah diproses hingga ke tahap peninjauan kembali (PK), Bank Danamon diminta membayar ganti kerugian kepada Danamon International atas pokok modal pinjaman beserta bunganya sebesar Rp 285,97 miliar.
Bank Danamon (pelawan) mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Selatan pada 24 Juli 2017 dengan nomor perkara 447/Pdt.G.PLW/2017/PN JKT.SEL.
Catatan saja, Danamon Internasional merupakan pemilik Danamon lama. Kasus sudah bermula sejak 1997 di mana pemilik lama menuntut Bank Danamon saat ini. Tuntutan sudah dipenuhi persidangan lantaran di pengadilan MA, Danamon Internasional menang dan Bank Danamon sudah membayar tuntutan. Perkara sengketa telah diselesaikan dan disahkan di PN Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News