kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.269   21,00   0,13%
  • IDX 7.298   40,55   0,56%
  • KOMPAS100 1.079   6,90   0,64%
  • LQ45 853   6,91   0,82%
  • ISSI 217   0,43   0,20%
  • IDX30 439   3,21   0,74%
  • IDXHIDIV20 523   3,29   0,63%
  • IDX80 123   0,74   0,60%
  • IDXV30 124   0,46   0,37%
  • IDXQ30 144   0,78   0,55%

Bank diizinkan melonggarkan kredit daerah bencana


Kamis, 23 Januari 2014 / 16:36 WIB
Bank diizinkan melonggarkan kredit daerah bencana
Promo HokBen fried chicken spesial di bulan September tahun 2022 untuk makan lezat dengan harga yang lebih murah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perbankan khusus wilayah bencana. OJK menetapkan Kota Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan.

OJK memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru perbankan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Beberapa hal yang diatur adalah pertama, penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberian kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana, dan aturan untuk bank syariah. Aturan OJK menetapkan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.

Sementara bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2013 tentang Penilaian Kualitas Aset bagi Bank Umum.

Kedua, kualitas kredit bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan tiga tahun setelah terjadinya bencana. Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

Ketiga, bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan yang telah ada sebelumnya.

Perlakuan khusus juga berlaku untuk pembiayaan dari bank syariah. Ketentuan ini berlaku pada pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal terjadinya bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×