kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank diizinkan melonggarkan kredit daerah bencana


Kamis, 23 Januari 2014 / 16:36 WIB
Bank diizinkan melonggarkan kredit daerah bencana
Promo HokBen fried chicken spesial di bulan September tahun 2022 untuk makan lezat dengan harga yang lebih murah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perbankan khusus wilayah bencana. OJK menetapkan Kota Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan.

OJK memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru perbankan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Beberapa hal yang diatur adalah pertama, penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberian kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana, dan aturan untuk bank syariah. Aturan OJK menetapkan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.

Sementara bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2013 tentang Penilaian Kualitas Aset bagi Bank Umum.

Kedua, kualitas kredit bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan tiga tahun setelah terjadinya bencana. Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

Ketiga, bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan yang telah ada sebelumnya.

Perlakuan khusus juga berlaku untuk pembiayaan dari bank syariah. Ketentuan ini berlaku pada pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal terjadinya bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×