Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank DKI meluncurkan aplikasi khusus pembayaran uji KIR menggunakan JakMobile Bank DKI (mobile banking) dan virtual account. Layanan ini dihadirkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah, khususnya kepada wajib pajak.
Corporate Secretary BanK DKI, Zulfarshah mengatakan, nasabah Bank DKI dapat melakukan pembayaran uji KIR melalui digital channel Bank DKI sebagai bentuk dukungan perusahaan pada program less cash society yang didorong oleh Pemprov DKI.
Zulfarshah mengatakan, selain JakMobile Bank DKI, pembayaran uji KIR bisa dilakukan melalui loket drive thru, ataupun dengan menggunakan ATM Bank DKI dan virtual account. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM bank lainnya.
"Mekanisme pembayaran uji KIR melalui Bank DKI sangat mudah dan cepat. Pertama, wajib pajak cukup datang beserta kendaraannya ke loket drive thru yang ada di PKB KIR untuk melakukan pendaftaran uji KIR," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (3/11).
Lalu, wajib pajak melakukan pembayaran di loket drive thru atau via ATM dan aplikasi Jakmobile Bank DKI. Setelah mendapatkan resi/ bukti pembayaran, kendaraan wajib pajak akan dilakukan cek identifikasi, uji visual dan pengujian teknis layak jalan. Proses terakhir, wajib pajak dapat langsung mengambil hasil uji kendaraannya di loket drive thru.
Sekadar informasi, akhir pekan lalu, guna memudahkan proses pendaftaran uji KIR, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meresmikan aplikasi booking online dan drive thru uji KIR. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran uji KIR dikarenakan terjadinya lonjakan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR.
"Dengan adanya aplikasi booking online diharapkan dapat memangkas alur birokrasi serta mempercepat pengurusan uji KIR bagi kendaraan. Penerapan electronic KIR ini merupakan bagian upaya dari Pemprov DKI bekerja sama dengan Bank DKI sebagai transparansi pengelolaan keuangan daerah," ujar Zulfarshah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News