Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membentuk satuan kerja khusus untuk menangani administrasi dan penagihan portofolio pendanaan dari penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang tak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya.
Satuan kerja bernama Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI ini dibentuk dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bagian dari mekanisme dukungan industri bagi platform yang memasuki tahapan pencabutan izin usaha.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, tim tersebut bertugas memastikan portofolio pendanaan yang masih berjalan tetap ditangani, termasuk administrasi dan proses penagihan kepada penerima pinjaman (borrower).
Baca Juga: Antisipasi Risiko Volatil di Kuartal II 2026, Tambah Portofolio Aset Defensif
“Tim ini membantu memastikan penanganan portofolio yang masih berjalan sekaligus menjadi titik komunikasi bagi lender,” kata Entjik, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, mekanisme ini penting karena industri pindar memiliki karakteristik two-sided market.
Gangguan pada sisi borrower dapat berdampak langsung terhadap pemberi pinjaman (lender), sehingga kewajiban atas pendanaan yang telah diterima tetap perlu ditindaklanjuti.
Namun, AFPI menegaskan keberadaan tim tersebut tidak berarti memberikan jaminan tingkat pemulihan (recovery rate) tertentu kepada lender.
Penanganan setiap portofolio akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing, termasuk dengan mengoptimalkan langkah penagihan yang masih dapat dilakukan.
AFPI juga menetapkan kriteria bagi platform yang dapat ditangani oleh satuan kerja tersebut. Salah satunya, tidak terdapat temuan atau indikasi penyimpangan operasional platform yang memiliki implikasi hukum.
Baca Juga: Racikan Portofolio Ampuh di Semester 2: Panduan agar Cuan di Tengah Ketidakpastian
AFPI telah menunjuk Ronald T. Andi Kasim sebagai ketua satuan kerja. Tim ini memiliki struktur pelaksana dan penanggung jawab khusus serta akan didukung tenaga profesional sesuai kebutuhan dan ruang lingkup penugasan.
Pada tahap awal, tim akan menangani sejumlah platform yang mengalami kendala sesuai arahan regulator. Fokusnya memastikan portofolio pada platform yang tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasi tetap ditangani secara terstruktur sekaligus menyediakan kanal komunikasi bagi lender.
Ronald mengatakan, kejelasan informasi menjadi salah satu kebutuhan utama lender selama proses penanganan portofolio berlangsung.
Tim tersebut akan menyampaikan laporan secara berkala kepada AFPI untuk kemudian diteruskan kepada OJK sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/29/150700226/asosiasi-fintech-bentuk-satuan-kerja-khusus-ini-tujuannya?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














