Reporter: Galvan Yudistira, Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Meski masih samar-samar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlahan mengungkap kisi-kisi aturan insentif bagi bank yang memiliki rasio margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) dan biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) rendah.
Bocoran terbaru, OJK akan memberikan pelonggaran penghitungan modal inti hingga 50% terkait pembukaan kantor cabang bank. “Diskon alokasi modal inti antara 40%-50%,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, akhir pekan lalu.
Dengan kata lain, diskon alokasi modal inti ini memudahkan bank yang ingin ekspansi kantor cabang. OJK akan membagi empat kelompok penentuan alokasi modal inti berdasarkan rasio NIM dan BOPO. Intinya, bank yang mampu menurunkan rasio NIM dan BOPO ke level yang sangat rendah, merekalah yang akan mendapatkan diskon modal inti lebih besar.
Mengutip Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, perhitungan pembukaan kantor cabang ditentukan beberapa faktor. Yakni, kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU), zona wilayah, kucuran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan biaya investasi.
Masih mengkaji
Regulator membagi zona wilayah kantor cabang menjadi enam. Zona wilayah dibagi berdasarkan tingkat kejenuhan bank. Misal, modal inti bank besar kategori BUKU III atau BUKU IV yang ingin membuka kantor cabang baru di DKI Jakarta akan tergerus Rp 50 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Negara Indonesia (BNI) Suhardi Petrus mengatakan, BNI masih mengkaji insentif NIM dan BOPO yang akan diterbitkan OJK. "Mungkin kami tambah cabang karena insentif ini," ujar Suhardi kepada KONTAN, Minggu (10/4).
Tahun ini, BNI berencana menambah 53 kantor cabang yang tersebar di wilayah Balikpapan, Malang, dan Yogyakarta. BNI menganggarkan sebesar 50% dari belanja modal 2016 untuk menambah cabang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News