kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pekan depan, OJK terbitkan insentif NIM dan BOPO


Minggu, 03 April 2016 / 19:33 WIB
Pekan depan, OJK terbitkan insentif NIM dan BOPO


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan insentif bagi bank yang memilki rasio margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) dan biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) rendah.

Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan, lembaganya segera membentuk nsentif dalam Peraturan OJK (OJK).

“Aturan insentif ini keluar pada pekan depan,” kata Mulya, Jumat (1/4). 

Regulator perbankan ini akan membentuk lima kategori tingkat efisiensi berdasarkan NIM dan BOPO. Misalnya, bank yang memiliki rasio NIM dan BOPO semakin rendah maka akan setoran modal inti untuk membuka pembukaan cabang juga semakin rendah.

Mulya mengakui, insentif kemudahan membuka cabang memiliki sisi plus dan minus bagi bank. Dampak plus adalah bank semakin mampu menjaring pasar di berbagai daerah, dan sisi minus adalah bank akan mencatat kenaikan biaya operasional dari pendirian cabang. “Kami akan lihat efektivitas kebijakan ini,” tambahnya.

Saat ini, OJK tengah mengodok rasio NIM dan BOPO yang efisien untuk bank di Indonesia. OJK memberikan insentif ini agar perbankan di Indonesia memiliki rasio NIM dan BOPO seperti bank-bank di negara ASEAN yang rendah. Regulator akan menjadikan tingkat efisiensi NIM dan BOPO negara tersebut sebagai contoh pembuatan aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×