Reporter: Roy Franedya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Aturan modal minimum yang dikaitkan dengan zonasi atau daerah ekspansi tidak hanya berlaku pada Bank Umum. Aturan ini juga akan diterapkan pada industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Saat ini, Bank Indonesia sedang melakukan pengkajian mengenai besaran modal dan pembagian wilayah. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan zonasi pendirian BPR akan dilakukan berdasarkan potensi ekonomi dan perputaran uang di daerah masing-masing. Yang pasti zona satu terdiri dari Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan modal minimum Rp 10 miliar.
Penentuan zonasi ini, imbuh Halim, sangat penting untuk mendorong BPR bisa bersaing dan lebih sehat. Sekarang ini, modal sebesar Rp 500 juta sudah tidak cukup menopang ekspansi BPR "Permodalannya harus ditingkatkan karena potensi yang akan mereka garap lebih besar," kata Halim.
Halim menambahkan disparitas modal BPR membuat BI menelurkan kebijakan yang bersifat rata-rata. Akibatnya, BPR yang bermodal besar tidak mampu bersaing karena BPR bermodal kecil juga bsia menggarap bisnis yang sama. Rencananya, aturan ini akan diterbitkan tahun depan.
Sebelumnya, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/26/PBI/2006 tentang BPR, BI mengelompokkan permodalan BPR dalam 4 zona. Untuk DKI Jakarta modal minimum Rp 5 miliar, Provinsi Jawa, Bali, BEkasi, Depok, Tangerang dan Bekasi Rp 2 miliar, daerah Luar Jawa dan Bali minimal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait rencana ini. Sebab, BI belum mengajak asosiasi untuk berdiskusi mengenai besaran modal BPR.
"Kami sepakat peningkatan modal akan meningkatkan daya saing tetapi bila modalnya terlalu memberatkan tentu BPR akan kesusahan dan bisa juga berguguran," ujarnya.
Pengamat perbankan Mohhamad Doddy Arifianto mengatakan peningkatan modal BPR merupakan bukti komitmen pemilik modal. Namun selama ini pemilik BPR tidak banyak yang mau menyuntik modal tetapi ingin hasil maksimal.
"Selama ini banyak fraud (penyimpangan) di BPR karena pemilik. Sekarang dengan modal minimum yang ditingkatkan, pemilik akan hati-hati dalam mengelola karena bisa jadi dananya tidak kembali," ujarnya.
Berdasarkan data BI hingga Oktober 2012, rasio kecukupan modal BPR nasional mencapai 27,61% dengan rasio intermediasi (LDR) 81,85%. Adapun return on aset (ROA) BPR 3,73% artinya margin yang dinikmati BPR sejatinya masih lebih baik dari bank konvensional dimana ROA hanya 3,10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News