Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) atau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini dapat mengakses pinjaman dengan plafon maksimal Rp 3 miliar ke Bank Himbara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai skema pembiayaan ini menimbulkan risiko besar apabila tidak dijalankan secara profesional.
Menurutnya, sepanjang bank diberi keleluasaan untuk melakukan analisis kredit secara independen, pembiayaan ini masih realistis dan sehat dari sisi perbankan.
“Dalam praktiknya nanti akan banyak pengajuan kredit yang ditolak. Yang merusak adalah jika ada upaya memaksa agar Bank Himbara memberikan kredit kepada Kopdes Merah Putih. Kendatipun ada agunan berupa Dana Desa, ini bukan praktik yang sehat bagi dunia perbankan,” ujar Wijayanto kepada Kontan, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Begini Mekanisme Kopdes Merah Putih Dapat Kredit dari Bank
Ia mengingatkan, jika penyaluran kredit dipaksakan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian, maka risiko kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) akan meningkat.
“Yang lebih parah lagi, integritas dan profesionalisme Bank Himbara bisa runtuh,” tegasnya
Wijayanto menekankan pentingnya menjaga tata kelola pembiayaan koperasi agar tidak menjadi beban bagi perbankan maupun keuangan negara.
“Bank harus diberi keleluasaan penuh untuk melakukan analisis kredit secara profesional. Jangan sampai ada intervensi dan politisasi,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Jaminan Dana Desa, Perbankan Lebih Tenang Salurkan Kredit ke Kopdes Merah Putih
Lebih lanjut, ia menilai skema ini tidak akan menguntungkan siapa pun jika dijalankan secara serampangan.
Koperasi Merah Putih berpotensi bangkrut, sementara perbankan akan menghadapi lonjakan kredit macet meski sebagian ditutup dengan Dana Desa.
“Selain itu, profesionalisme dan integritas Bank Himbara akan rusak. Pemerintah pun bisa dipandang gagal, bahkan berpotensi menghadapi ketidaksukaan rakyat akibat Dana Desa yang hilang,” jelasnya.
Menurutnya, program ini hanya bisa berjalan baik jika dijalankan dengan tata kelola yang baik dan Bank Himbara diberi keleluasaan penuh dalam melakukan analisis kredit.
Selanjutnya: Lawan Tren, Indonesia Pilih Kilang Modular Skala Kecil Untuk Olah Minyak Impor AS
Menarik Dibaca: Simak Panduan Menghitung PPN 11% di Tahun 2025, Berikut Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News