CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bank klaim sudah sosialisasikan penurunan suku bunga kartu kredit ke nasabah


Senin, 27 April 2020 / 19:54 WIB
Bank klaim sudah sosialisasikan penurunan suku bunga kartu kredit ke nasabah
ILUSTRASI. Petugas kasir mengunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) saat melayani transaksi konsumen di salah satu toko retail di Jakarta, Minggu (24/3). Bank klaim sudah sosialisasikan penurunan suku bunga kartu kredit ke nasabah./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penurunan suku bunga kartu kredit sebesar 0,25% menjadi 2% yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 mendatang. Bukan cuma penurunan suku bunga saja, BI juga menurunkan pembayaran minimum kartu kredit sebesar 5% yang awalnya 10% dari total tagihan.

Pun, bank sentral juga melakukan penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari awalnya sebesar 3% atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000. Aturan mengenai pembayaran minimum dan denda berlaku sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) merugi Rp 84,07 miliar di kuartal I, ini penyebabnya

Gayung bersambut, bank besar penerbit kartu kredit pun telah mengimbau nasabahnya perihal penyesuaian tersebut. PT Bank Mandiri Tbk misalnya yang menyebut per 1 Mei 2020 pihaknya bakal memberlakukan ketentuan relaksasi suku bunga, minimum payment dan denda keterlambatan.

SVP Credit Card Group Bank Mandiri Lila Noya bilang sosialisasi tersebut sudah digaungkan ke seluruh nasabah sejak 23 April berupa surat elektronik. "Kami juga akan menginformasikan kepada nasabah melalui lembar tagihan bulanan, mulai lembar tagihan yang dicetak per tanggal 1 Mei 2020," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (27/4).

Begitu pula dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang menegaskan bakal berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan regulator, dalam hal ini BI. Direktur BCA Santoso Liem berharap dengan penyesuaian kebijakan suku bunga kartu kredit, denda dan ketentuan pembayaran minimum ini bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

"Hingga saat ini, perseroan tengah mempersiapkan mekanisme terkait kebijakan tersebut. Kami berharap proses ini dapat berjalan baik," ujarnya.

Baca Juga: Larangan mudik semakin menekan kinerja multifinance

Setali tiga uang, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan juga memastikan aturan tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh nasabah hingga saat ini. "Regulasi ini akan berlaku Mei 2020, kami sedang informasikan kepada nasabah kartu kredit," tutur Lani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×