Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
TANGERANG. PT Bank Mandiri Tbk (Persero) terus menggencarkan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di seluruh Indonesia. Langkah sosialisasi ini sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik dana-dana repatriasi dari luar negeri yang nilainya sangat besar.
"Sosialisasi kami laksanakan berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama di Jakarta serta kota-kota besar lain di Indonesia," kata Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo di ICE, BSD Tangerang pada acara "Indonesia Fintech Festival & Conference" dalam rilisnya, Rabu (31/8).
Sosialisasi tersebut berupa pembuatan klinik-klinik pajak terkait amnesti pajak bagi nasabah utama dan perusahaan. Kedepan Bank Mandiri juga akan melakukan komunikasi intensif dengan Ditjen Pajak.
Kartika mengatakan, sasaran sosialisasi nasabah menengah dan besar dengan tujuan menarik dana-dana yang ada di luar negeri.
"Dengan peraturan investasi terbuka saat ini sangat dimungkinkan dana-dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia," ujar dia.
Kartika menyampaika,n posisi terakhir uang tebusan dari hasil amnesti pajak sebanyak Rp 430,4 miliar dari sebanyak 5.123 transaksi. Sedangkan dana repatriasi Rp 222,6 miliar dari 69 transaksi.
“Kami akan bekerja keras dalam mendukung program pemerintah ini. Dan melihat antusiasme dan perkembangan ekonomi, kami berharap mampu menghimpun dana sekitar Rp 8 triliun-Rp 9 triliun hingga akhir tahun,” jelas Kartika.
Pada acara tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kalau program amnesti pajak tujuan utamanya menyasar kepada wajib pajak-wajib pajak asal Indonesia yang menyimpan uang dan investasi di luar negeri.
Jokowi mengatakan, kebijakan dan peraturan Dirjen Pajak sudah cukup untuk menjelaskan wajib pajak mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu. Peraturan itu sudah tegas untuk petani, nelayan, serta pensiunan tidak perlu mengikuti amnesti pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan aturan mengenai amnesti pajak guna memperjelas peraturan dalam UU tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan Dirjen tersebut bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia serta subyek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo menilai, untuk mengoptimalkan program amnesti pajak tidak bisa mengandalkan pemerintah semata-mata, namun juga harus didukung dari sektor perbankan karena mereka memiliki nasabah yang loyal sehingga lebih mudah untuk melakukan persuasi.
Yustinus berharap, perbankan harus melakukan sosialisasi kepada nasabahnya yang juga wajib pajak secara terukur dan spesifik, terutama untuk membantu meyakinkan manfaat dari program ini.
"Perbankan bisa meyakinkan bahwa program amnesti pajak ini sangat bagus bagi para wajib pajak," ujar Prastowo juga juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA).
Prastowo optimistis program Tax Amnesty dapat berjalan sukses. Terlebih, peraturan menteri keuangan mengenai perusahaan Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri (special purpose vehicle) telah diterbitkan.
"Peraturan Menteri Keuangan ini akan sangat membantu pengusaha-pengusaha besar untuk melakukan repatriasi," ujar dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News