kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Bank Mandiri kemungkinan urung membuka cabang di Malaysia


Jumat, 21 Oktober 2011 / 08:10 WIB
Bank Mandiri kemungkinan urung membuka cabang di Malaysia
ILUSTRASI. Pengunjung Museum Anti-Covid-19 di Wuhan, China, Sabtu (21/11/2020).


Reporter: Roy Franedya, Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.

DENPASAR. Bank Mandiri akan membatalkan pembukaan cabang di Malaysia, jika Bank Negara Malaysia (BNM) tidak mengabulkan permintaan pengecualian. Bank Mandiri menganggap, persyaratan bank sentral negeri jiran itu terlalu berat.

Haryanto Budiman, SVP Head of Change Management Office Bank Mandiri mengatakan, pihaknya sudah meminta dispensasi berupa setoran modal minimum RM 100 juta dari aturan normal RM 300 juta, kebebasan membuka cabang di kota dan peletakan ATM di pusat keramaian.

Jika relaksasi tersebut tidak dikabulkan, Bank Mandiri memilih mengurungkan rencana pembukaan cabang. "Lebih baik kami batalkan, karena tidak bagus bagi shareholder, sudah pasti akan rugi. BNM sudah memberikan jawaban akan mengkaji usulan ini," ujarnya, Kamis (20/10).

Sebelumnya, BNM telah menerbitkan izin operasional bagi lima bank asing, termasuk Bank Mandiri, untuk membuka cabang di Malaysia. Boleh dibilang, ini undangan dari BNM, untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tidak anti modal asing.

Kendati inisiatif berasal dari BNM, bukan berarti lima bank asing ini mendapatkan kemudahan. Bank harus menyetor modal sebesar RM 300 juta. Mereka juga hanya diizinkan membuka 18 cabang. Dua di antaranya di Kuala Lumpur dan sisanya di pinggiran kota.

Selain itu, perbankan juga harus meletakkan mesin ATM mereka di kantor cabang. Jika ingin memberikan pelayanan tarik tunai di luar kantor tersebut, bank harus bergabung ke jaringan ATM bersama Malaysia.

Bank Mandiri keberatan dengan syarat modal RM 300 juta, karena bisnis yang mereka garap di Malaysia tidak banyak. Jadi, sulit memenuhi skala keekonomian.

Seharusnya, BNM menerapkan aturan lebih longgar ke Mandiri. Maklum, bank asal Malaysia leluasa menggarap pasar di Indonesia. "Kalau menjalankan prinsip resiprokal dengan benar, BNM harusnya memperlakukan Mandiri seperti Bank Indonesia (BI) memperlakukan bank asing," kata Haryanto.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasih menyatakan, DPR sudah mendesak BI menuntut lebih keras penerapan asas resiprokal ke bank sentral negara lain. Saking kesalnya, DPR berinisiatif membentuk tim resiprokal.

Tim beranggotakan DPR, Kementerian BUMN dan asosiasi bankir ini akan mengkaji seluruh aturan perizinan bank di negara lain, dan membandingkan dengan di Indonesia. Hasilnya akan diserahkan ke BI untuk ditindaklanjuti.

Berbekal rekomendasi ini, DPR akan terus menuntut BI membantu bank lokal yang ingin go international. "kami akan mendukung penuh," ujar Achsanul.

Kesulitan yang dialami bank lokal di mancanegara, bisa dimengerti. Tapi, kata sumber KONTAN di perbankan, bukan berarti Indonesia bisa meminta perlakuan khusus dengan dalih asas resiprokal. Sebab, aturan main negara lain memang seperti itu.

Di Malaysia misalnya, setiap bank asing yang akan berbisnis di sana, harus membuat anak usaha dengan modal minimal RM 300 juta. "Pangkal kekeliruan ini, ada di aturan kita sendiri yang sejak dulu terlalu bebas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×