kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Bank masih hitung penurunan suku bunga deposito


Rabu, 23 Agustus 2017 / 18:47 WIB
Bank masih hitung penurunan suku bunga deposito


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo rate dari 4,75% menjadi 4,5% pada Selasa (22/8).

Atas hal itu, sejumlah bank tengah melakukan penyesuaian terhadap suku bunga perbankan. Kendati akan ikut menyesuaikan dengan menurunkan suku bunga, beberapa bank menilai tidak akan langsung menurunkan bunga, utamanya bunga deposito.

Ambil contoh PT Bank OCBC NISP Tbk yang menyebut masih akan memperhatikan faktor ekonomi pasar secara makro sebelum memutuskan untuk menurunkan bunga deposito. "Kami tidak semerta-merta segera menurunkan (bunga deposito) sekaligus karena ada tingkat inflasi yang perlu diperhitungkan," ujar Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja kepada KONTAN, Rabu (23/8).

Meski begitu, Parwati menambahkan pihaknya akan menurunkan suku bunga sesuai dengan sinyal yang diberikan pemerintah, dalam hal ini bank sentral.

Bank yang terafiliasi dengan grup OCBC ini menyebut, meski akan menurunkan suku bunga deposito, pihaknya yakin hal ini tidak akan berpengaruh pada kondisi likuditas. "Kami perlu cermati, karena harus dipastikan kondisi yang sustainable tidak sesaat," tambahnya.

Senada dengan Parwati, Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Glen Glenardi menilai, pihaknya akan menurunkan suku bunga dana pihak ketiga (DPK). Hanya saja hal tersebut masih harus diperhitungkan. "Tentunya kami pun akan menurunkan suku bunga DPK. Namun, tidak bisa serta merta khususnya deposito, karena deposito ada waktu jatuh temponya," ungkap Glen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×