kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.019   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.259   -65,32   -0,89%
  • KOMPAS100 1.096   -11,89   -1,07%
  • LQ45 860   -5,23   -0,60%
  • ISSI 222   -3,23   -1,44%
  • IDX30 441   -2,62   -0,59%
  • IDXHIDIV20 530   -3,14   -0,59%
  • IDX80 125   -1,41   -1,11%
  • IDXV30 130   -0,97   -0,74%
  • IDXQ30 146   -0,87   -0,59%

Bank Muamalat dukung Gerakan Haji Muda yang dibuat BPKH


Kamis, 02 Juli 2020 / 11:47 WIB
Bank Muamalat dukung Gerakan Haji Muda yang dibuat BPKH
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah Bank Muamalat Jakarta, Senin (6/5). Pada bulan Maret 2018, Bank Muamalat berhasil menyalurkan pembiayaan sekitar Rp 41,85 triliun atau tumbuh sekitar 5,62% secara yoy. Sementara secara qoq, Pertumbuhan pembiayaan Bank Muama


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berhaji sebagai salah satu rukun Islam merupakan ibadah yang perlu dipersiapkan dengan matang karena tidak hanya membutuhkan kemampuan finansial tetapi juga fisik, mental dan keilmuan. Di sisi lain, rata-rata masa tunggu haji nasional sudah mencapai 21 tahun. Sedangkan biaya yang diperlukan sekitar Rp 35 juta untuk haji reguler dan Rp 114 juta untuk haji khusus.

Berangkat dari hal tersebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meluncurkan Gerakan MINA (Mari Tunaikan Haji Selagi Muda) atau disebut juga sebagai Haji Muda. Ini adalah gerakan nasional yang bertujuan untuk menumbuhkan keinginan menabung biaya berhaji sejak dini khususnya dari kalangan generasi milenial.

Baca Juga: Perbankan bersiap untuk memacu kredit di semester II ini

Gerakan ini berangkat dari fakta hasil riset di lapangan dimana 75% pendaftar haji baru mendaftar saat usianya diatas 40 tahun. Dengan masa tunggu yang kini mencapai rata-rata 21 tahun maka dipastikan usia calon jemaah berada di kisaran 60 tahun saat melaksanakan ritual haji.

Dalam rangka mendukung gerakan tersebut PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. bersama BPKH menggelar Focus Group Discussion (FGD). Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana 

Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Muamalat Tower pada hari Kamis, 2 Juli 2020 yang dihadiri oleh mengatakan bahwa FGD ini diperlukan untuk menyamakan preferensi antara Bank Muamalat, BPKH serta nasabah terkait dengan gerakan Haji Muda. 

“Kami berterima kasih atas kepercayaan dari BPKH. Bank Muamalat adalah bank syariah pertama dan hingga kini tetap dipercaya oleh masyarakat. Branding kami juga masih sangat kuat dibuktikan dengan penghargaan-penghargaan yang kami terima. Oleh karena itu kami yakin bahwa Bank Muamalat adalah mitra yang tepat bagi BPKH,” ujar Permana saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/6).

Baca Juga: Adira Finance (AMDF) menawarkan obligasi dan sukuk Rp 1,5 triliun

Selain itu, Bank Muamalat juga memiliki program dan produk yang dapat disinergikan dengan gerakan Haji Muda seperti Tabungan Haji & Umrah serta kartu debit ihram. Tabungan Hijrah Haji menawarkan solusi lengkap untuk perjalanan ibadah haji dan terhubung langsung dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama.

Sedangkan ihram adalah kartu debit yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan bertransaksi para jamaah Indonesia saat beribadah haji dan umrah di Arab Saudi.

Islamic segment menjadi fokus bisnis Bank Muamalat saat ini dan ke depannya. Milenial yang ingin berhaji merupakan target pasar yang potensial dan sejalan dengan kampanye #AyoHijrah kami. Oleh karena itu Bank Muamalat sebagai bank pertama murni syariah di Indonesia siap berkolaborasi dengan BPKH untuk menyukseskan gerakan Haji Muda,” ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah calon jamaah haji reguler yang menabung di Bank Muamalat per akhir 2019 sebanyak 107.494, angka ini terus meningkat selama 3 tahun terakhir. Adapun jumlah calon jemaah haji khusus per akhir 2019 sebanyak 5.835 orang.

Baca Juga: Iuran peserta PBI BPJS Kesehatan tahun ini ditanggung pemerintah pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×