kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Bank Nobu minta izin BI untuk menjual valas


Senin, 20 Mei 2013 / 11:44 WIB
Bank Nobu minta izin BI untuk menjual valas
ILUSTRASI. Pelaku pasar harus siap ada penurunan harga saham setelah mencapai cum date dividen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Setelah resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia melalui mekanisme pencatatan perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) mengaku telah memiliki modal di atas Rp 1 triliun.

Direktur Utama Bank Nobu Suhaimin Djohan menguraikan, dengan modal tersebut, saat ini perseroan tengah meminta izin Bank Indonesia (BI) untuk melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing.

"Karena hari ini adalah pertama kali kami memiliki modal di atas Rp 1 triliun, maka izin itu kami ajukan," kata Suhaimin di Gedung BEI, Jakarta, Senin (20/5).

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan BI, Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 2 dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. Ketentuan BUKU 2 adalah dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan di dalam negeri.

Dengan penambahan modal hasil IPO ini, lanjut Suhaimin, perseroan juga akan melakukan penambahan kantor cabang baru di berbagai wilayah. Rencananya, Bank Nobu akan menambah jaringan kantor dari 52 cabang saat ini menjadi lebih dari 70 kantor sepanjang tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×