kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Bank perketat ketentuan relaksasi kredit terimbas corona


Senin, 30 Maret 2020 / 20:58 WIB
Bank perketat ketentuan relaksasi kredit terimbas corona
ILUSTRASI. Deretan mesin ATM di depan kantor cabang utama Bank Mayapada


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tanah air mulai menindaklanjuti ketentuan OJK terkait relaksasi kredit terimbas virus corona. Mereka kini telah menyiapkan sejumlah skema maupun ketentuan terkait restrukturisasi kredit.

Meski demikian, sejumlah bank mengaku tak akan sembarangan memberikan keringanan. Asal tahu saja, keputusan untuk merestrukturisasi sepenuhnya ditentukan bank yang berdasarkan permohonan dari debitur.

Direktur Kepatuhan PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Rudy Mulyono menyatakan pihaknya akan memperketat penilaian dibandingkan kondisi normal.

Baca Juga: Sembilan bank siap berikan keringanan debitur terdampak corona, ini syaratnya

“Dengan adanya relaksasi ini, kami akan perketat setiap tahapan penilaian. Misalnya melakukan kunjungan usaha untuk melihat kelancaran usaha, arus kas, analisis rekening usaha, dan kualitas kredit debitur di bank lain via SLIK OJK,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (30/3)

Hal tersebut dilakukan bank milik taipan Dato Sri Tahir ini guna mencegah penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan alias moral hazard. Meski hingga kini Rudy mengaku belum ada debitur perseroan yang mengajukan restrukturisasi.

“Yang mengajukan restrukturisasi secara spesifik karena terimbas virus corona memang belum ada. Namun, kami sudah melakukan identifikasi dini terhadap sejumlah debitur,” sambungnya.

Adapun empat bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) bahkan sudah menyusun ketentuan umum untuk menilai kelaikan debitur untuk menerima relaksasi ini.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×