kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank perketat ketentuan relaksasi kredit terimbas corona


Senin, 30 Maret 2020 / 20:58 WIB
Bank perketat ketentuan relaksasi kredit terimbas corona
ILUSTRASI. Deretan mesin ATM di depan kantor cabang utama Bank Mayapada


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

Ketua Himbara Sunarso dalam keterangan resminya, Senin (30/3) bilang penilaian tersebut akan jadi acuan untuk menentukan skala restrukturisasi yang akan diberikan bank kepada debitur. Mulai dari besar; sedang; hingga kecil.

“Untuk teknis pelaksanaannya, masing masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali,” ungkap Sunarso.

Baca Juga: Duh, relaksasi kredit bisa bikin bank rugi kalau tidak tepat sasaran

Secara terpisah, Direktur BNI Osbal Saragi menyatakan memang ada sejumlah indikator tambahan untuk menilai kelaikan debitur menerima relaksasi akibat virus corona.

“Ada beberapa indikator, misalnya terkait penurunan pendapatan debitur, sektor dan jenis industrinya apakah terdampak langsung atau tidak langsung, kemudian daerah usaha debitur apakah sudah masuk wilayah terpapar virus corona dengan status KLB (kejadian luar biasa),” katanya kepada Kontan.co.id.

Osbal juga menambahkan saat ini Himbara Memang tengah melanjutkan penyusunan ketentuan tersebut. Terutama ketentuan terkait kriteria debitur yang dapat menerima relaksasi.

Selain upaya bank menjaga kehati-hatian, OJK juga sejatinya juga akan melakukan supervisi tambahan terkait pemberian relaksasi kredit ini.

“Bank yang memberikan relaksasi mesti memberikan laporan secara berkala, dan OJK juga akan tetap mengawasinya baik melalui supervisi langsung maupun tidak langsung,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat kepada KONTAN.

Sesuai POJK nomor 11/POJK0/3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylycal Dampak Penyebaran Covid-19, laporan tersebut memang mesti menyebutkan alasan bank memberikan relaksasi. Ini terkait gangguan usaha yang dialami debitur.

Misalnya, usaha debitur terganggu akibat penutupan jalur transportasi global maupun lokal, gangguan terhadap rantai pasok, hingga terhampatnya proyek akibat kurangnya pasokan bahan baku, tenaga kerja maupun peralatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×