Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk (BNLI) masih berupaya untuk memenuhi aturan batas minimum free float sebesar 7,5% sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 menyatakan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat pada 21 Desember 2023.
Adapun ketentuan free float saham ini merupakan salah satu syarat agar bagi emiten untuk tetap tercatat di BEI.
Baca Juga: Penuhi Aturan Free Float 7,5%, Ini yang Dilakukan Bank BTPN
Untuk diketahui, saham free float Bank Permata (BNLI) yakni sebesar 0,83% sehingga masih belum memenuhi aturan BEI tersebut.
Melansir dari RTI Business, saham dari pemegang saham pengendali (PSP) Bangkok Bank Public Company Limited (Bank Bangkok) yakni 98,71% dengan kepemilikan 35,715,192, 701
Direktur Keuangan Bank Permata Rudi Basyir Ahmad mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Bank Bangkok terkait dengan pemenuhan standar free float yang merupakan hasil dari tender 2020.
Rudi menambahkan, Bank Permata telah melakukan upaya-upaya yang cukup untuk memenuhi ketentuan tersebut dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh OJK dan BEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News