kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank sehat dan kuat bebas ekspansi


Rabu, 04 Desember 2013 / 09:37 WIB
Bank sehat dan kuat bebas ekspansi
ILUSTRASI. Intip Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/09/2021.


Reporter: Adhitya Himawan, Herry Prasetyo, Issa Almawadi | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Bank yang ingin menyertakan modal ke perusahaan lain kini harus benar-benar sehat. Bank tak lagi bisa seenaknya menanamkan duit ke perusahaan lain.

Bank Indonesia (BI) pada 22 November 2013 merilis PBI Nomor 15/11/PBI/2013 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal sebagai pengganti aturan sebelumnya yang terbit tahun 2003 lalu. Difi A Johansyah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengatakan PBI baru ini merupakan salah satu upaya BI meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.

Salah satu aturan baru penyertaan modal adalah syarat mengenai tingkat kesehatan bank. Menurut beleid tersebut, bank harus memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1 atau 2 selama tiga periode penilaian berturut-turut. Selain itu, batasan penyertaan modal berdasarkan klasifikasi bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU). "Semakin besar modal yang dimiliki, semakin besar penyertaan modal yang bisa dilakukan," kata Difi.

Meski tampak lebih ketat, beleid ini sejatinya banyak memberikan pelonggaran.

Pertama, bank melalui anak usaha boleh berinvestasi pada perusahaan jasa penunjang keuangan untuk menunjang kegiatan usaha bank melalui sistem pembayaran. Contohnya, perusahaan penerbit kartu kredit ataupun uang elektronik.

Kedua, bank boleh melakukan divestasi atas inisiatif sendiri. Di aturan sebelumnya, bank dilarang melakukan divestasi, kecuali diwajibkan BI.   

Direktur Bisnis Bank ICB Bumiputera, Sindbad R Harjodipuro, menilai aturan itu sekaligus mendorong bank besar mengakuisisi bank kecil lantaran penyertaan modal berdasarkan klasifikasi BUKU. Sementara, bank di BUKU I tak bisa melakukan penyertaan modal.

Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, menilai aturan ini memberikan fleksibilitas sesuai permodalan bank. "Cukup membantu tapi juga tetap prudent," katanya.

Sementara, Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP,  menilai aturan baru itu tidak terlalu berdampak pada rencana pertumbuhan anorganik OCBC NISP.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×