Reporter: Nina Dwiantika, Wahyu Satriani |
JAKARTA. Fasilitas Hedging atau lindung nilai untuk bank syariah sudah bisa dilaksanakan tahun depan. Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional, Hasanudin bilang, tepatnya pada kuartal pertama bank syariah bisa memanfaatkan fasilitas ini.
Sebetulnya, hingga saat ini Dewan Syariah Nasional (DSN), Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan masih melakukan working group dan masih belum menemukan titik temu untuk pembentukkan hedging. "Aturan dari hedging itu nanti akan bisa merubah komoditas, memang di Indonesia belum tersedia pasarnya, yang terdekat di Malaysia", kata Hasanudin, kepada Kontan (28/12).
Menurutnya, jika hedging nanti mengacu pada Islamic SWAP maka akan lebih cepat terlaksana, terutama kebijakan untuk perbankan syariah.
Tirta Segara, Kepala Biro Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah BI menambahkan, jika sudah terealisasi fasilitas hedging maka bank syariah hanya diperbolehkan melakukannya dengan bank sayriah lainnya bukan dengan bank konvensional. "Jangan sampai fasilitas hedging ini sebagai produk spekulasi, fasilitas ini untuk memanajemen kualitas liquiditas dan aset", kata Tita di Meruya Ilir.
Sementara Imam T. Saptono, Direktur Kepatuhan BNI Syariah, menginginkan fasilitas hedging segera terlaksanakan untuk perbankan syariah, karena hedging itu sangat dibutuhkan untuk mengelola likuiditas kususnya lindung nilai. "Semakin besar pertumbuhan perbankan, maka akan besar aktivitasnya, sehingga membutuhkan sarana hedging", ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News