Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan aturan dalam pengelolaan dana haji. Penempatan pada deposito ditetapkan hanya boleh maksimal 30%, sedangkan 70% lagi diperuntukkan untuk investasi.
Kebijakan tersebut tentu akan berdampak pada bank syariah selaku mitra BPKH dalam mengelola dana haji. Namun, perbankan menilai dampaknya tidak besar dan tak akan mengganggu likuiditas karena porsi dana BPKH yang dikelola sangat kecil terhadap total Dana Pihak Ketiga (DPK) mereka.
Baca Juga: Pengelolaan Dana Haji Sebesar Rp 167 triliun Diserahkan Pengurus Baru BPKH
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengatakan, pihaknya menghargai kebijakan BPKH tersebut dan itu diharapkan jadi langkah yang tepat untuk pengelolaan dana ibadah haji.
Adapun dana BPKH yang ditempatkan di BSI per September 2022 hanya sekitar 4,89%. "Sehingga dengan adanya penerapan kebijakan tersebut, secara keseluruhan likuiditas BSI tetap aman. Dimana selain BPKH, BSI juga terus mengembangkan bisnis matching melalui penguatan customer based," kata Anton pada Kontan.co.id, Selasa (18/10).
Untuk menjaga likuditas ke depan, kata Anton, BSI akan berupaya mendorong peningkatan dana murah sebagai salah satu kunci menopang kinerja bisnis perseroan. Strategi lain juga akan dilakukan melalui instrumen Non Dana Pihak Ketiga (DPK) melalui program-program yang terus dikaji oleh tim riset dan treasury BSI.
PT BCA Syariah juga menilai kebijakan tersebut tidak akan mengganggu likuiditas perseroan karena penempatan investasi dana haji BPKH di BCA Syariah per September 2022 hanya 0,4% dari total DPK perseroan sebesar Rp 8,26 triliun.
Baca Juga: BPKH dan Dewas Periode 2022-2027 Diminta Jaga Keberlanjutan Dana Haji
Direktur PT Bank BCA Syariah Pranata menjabarkan, penempatan dana BPKH tersebut terdiri dari Rp 27 miliar apda deposito dan Rp 1,9 miliar pada giro. "Dengan komposisi tersebut, penempatan dana BPKH belum mempengaruhi likuiditas BCA Syariah secara signifikan," ujarnya.
Ia bilang, likuiditas BCA Syariah saat ini terjaga dengan baik dengan Financing to Deposit Ratio (FDR) sebesar 89,67%. Ke depan BCA Syariah akan melakukan insiatif percepatan layanan digital untuk mendorong perolehan DPK.
Sementara itu untuk meningkatkan perolehan dana setoran biaya Haji, BCA Syariah bersinergi dengan BCA sebagai induk usaha untuk menyediakan layanan setoran biaya ibadah haji melalui Layanan Penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LPS BPIH) di Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) yang berada di 100 cabang BCA.
Sementara Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara mengatakan, kebijakan itu tidak akan mengganggu likuiditas CIMB Niaga Syariah selama BPKH melakukan peralihan secara bertahap dan terencana.
Saat ini dana BPKH yang ada di CIMB Niaga mencapai Rp 3 triliun. Pandji bilang, jika mengikuti ketentuan maksimal 30% di deposito maka dana BPKH yang CIMB Niaga seharusnya Rp 1,4 triliun.
Baca Juga: Presiden akan Melantik Pengelola Dana Haji yang Nilainya Mencapai Rp 167 triliun
"Guna terus menjaga likuditas ke depan, CIMB Niaga Syariah akan meningkatkan porsi dana pihak ketiga dari segmen retail sehingga konsentrasi risikonya menjadi rendah,” pungkas Pandji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News