kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bank tak terapkan SISMONTAVAR dalam transaksi valas terhadap rupiah bisa kena sanksi


Selasa, 01 Juni 2021 / 10:58 WIB
ILUSTRASI. Karyawan menghitung mata uang dollar Amerika Serikat


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah.

Penyempurnaan ketentuan ini tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah (SISMONTAVAR).

Dalam hal ini, bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank maupun dengan nasabah wajib melakukan koneksi SISMONTAVAR. Kalau tidak, bank akan dikenai sanksi administratif.

“Bank yang tidak memenuhi kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan),” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (31/5).

Baca Juga: Ini alasan BI rilis ketentuan anyar sistem monitoring transaksi valas terhadap rupiah

Bank sentral pun kemudian mengeluarkan batas waktu kewajiban koneksi dengan SISMONTAVAR. Pertama, kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank melalui SISMONTAVAR harus dipenuhi bank sejak PBI ini berlaku, yaitu Rabu (2/6).

Kedua, kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan nasabah dipenuhi bank paling lambat tanggal 31 Januari 2022. Sebab, bank perlu menyusun action plan terkait pemenuhan kewajiban tersebut dan menyampaikannya ke BI paling lambat 2 Juli 2021.

Kemudian, pada saat PBI ini mulai berlaku, PBI No. 12/16/PBI/2010 tentang SIstem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Namun, peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” tandas Erwin.

Selanjutnya: Jokowi ajak masyarakat membumikan nilai-nilai Pancasila

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×