kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.554   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.066   86,39   1,24%
  • KOMPAS100 1.026   13,61   1,34%
  • LQ45 800   12,71   1,61%
  • ISSI 222   1,60   0,73%
  • IDX30 416   7,51   1,84%
  • IDXHIDIV20 492   9,28   1,92%
  • IDX80 116   1,53   1,34%
  • IDXV30 117   0,86   0,74%
  • IDXQ30 136   2,35   1,76%

Bank wajib laporkan strategi antifraud


Selasa, 13 Desember 2011 / 08:43 WIB
Don't Look Up, film Netflix terbaru yan dibintangi Leonardo DiCaprio dan Jennifer Lawrence.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Penerapan manajemen risiko di perbankan diperketat demi menekan kasus kejahatan di perbankan. Kemarin, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran No 13/28/DPNP tentang Penerapan Strategi Antifraud (pembobolan) di Perbankan.

Aturan ini menetapkan, bank wajib melaporkan strategi antifraud paling lambat enam bulan sejak beleid terbit. "Keamanan nasabah perbankan pun semakin terjaga," janji Irwan Lubis, Deputi Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Senin (12/12).

BI membuat empat pilar antifraud. Pertama, pencegahan. Bank wajib memuat perangkat untuk mengurangi potensi fraud yang mencakup antifraud awareness, identifikasi kerawanan dan know your employee.

Kedua, deteksi dini. Ini memuat perangkat identifikasi dan menemukan fraud yang mencakup mekanisme whistle blowing, surprise audit dan surveillance system. Ketiga, investigasi, pelaporan dan sanksi. Keempat, pemantauan, evaluasi dan tidak lanjut.

Bank berkewajiban melaporkan setiap tahap proses pengelolaan risiko ke BI. Jika terlambat melaporkannya, ada sanksi denda Rp 1 juta hingga Rp 50 juta.

Direktur Ritel dan Konsumer Bank BNI, Darmadi Sutanto mengaku, telah menyiapkan proposal pencegahan antifraud. Di antaranya sistem whistle blowing yakni sistem pelaporan bagi karyawan bila melihat tingkah laku karyawan lain yang mencurigakan. "Ini anti fraud internal perusahaan," katanya. Bank BNI juga telah menyiapkan infrastruktur kontrol bagi para nasabah saat melakukan transaksi.

Khusus pengelolaan risiko di bisnis wealth management, BI menerbitkan Surat Edaran No 13/29/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Nasabah Prima. Beleid yang menginduk ke Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/25/PBI/2009 tentang Manajemen Risiko tersebut, menetapkan empat hal pokok. Pertama, definisi nasabah prima dan persyaratannya. Kedua, bank membuat rencana bisnis wealth management, yang berisikan tentang target dana kelolaan dan jumlah nasabah dalam setahun.

Ketiga, bank wajib mengirim laporan ke BI setiap bulan. Keempat, menyerahkan standard operating procedure (SOP) ke bank. BI hanya membuat garis besar. Misalnya, wajib rotasi relationship manager, larangan transaksi menggunakan blangko kosong, dan pemasangan CCTV di ruang transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×