kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

DPLK PertaLife Bukukan Imbal Hasil Investasi 1,27% pada Kuartal I-2025


Kamis, 15 Mei 2025 / 11:36 WIB
DPLK PertaLife Bukukan Imbal Hasil Investasi 1,27% pada Kuartal I-2025
ILUSTRASI. imbal hasil investasi dari DPLK PertaLife naik 1,27% di periode kuartal I-2025


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife mengungkapkan, portofolio investasi perusahaan didominasi surat berharga negara (SBN) pada kuartal I-2025.

Pengurus Keuangan dan Investasi DPLK PertaLife, Tomy Zulfikar mengatakan, SBN mendominasi portofolio investasi DPLK PertaLife mencapai 45%. Disusul, instrumen pasar uang dengan penempatan 32%, obligasi korporasi dengan porsi 16%, dan sisanya saham sekitar 2%.

Dengan porsi tersebut, sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, return on investment (ROI) atau imbal hasil investasi dari DPLK PertaLife naik 1,27%.

"Salah satu faktor utama yang mendorong stabilitas ROI adalah alokasi portofolio investasi yang selektif, dengan porsi saham yang relatif kecil yakni sebesar 2% dari total portofolio," kata Tomy kepada Kontan, Rabu (14/5).

Baca Juga: Hasil Investasi Dapen BCA Tumbuh 9,37% pada Kuartal I-2025

Tomy menyatakan bahwa pendekatan ini telah mengurangi risiko volatilitas pasar saham yang tinggi, sekaligus menjaga nilai manfaat peserta ke depannya.

Hingga akhir tahun 2025, perusahaan menargetkan imbal hasil investasi bisa tumbuh mencapai sebesar 6,40%. "Kami optimistis bisa membukukan imbal hasil atau ROI yang positif hingga akhir tahun ini," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×