kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Bank Woori Saudara (SDRA) Raih Pinjaman dari Woori Bank Senilai US$ 500 Juta


Kamis, 26 Juni 2025 / 19:57 WIB
Bank Woori Saudara (SDRA) Raih Pinjaman dari Woori Bank Senilai US$ 500 Juta
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo Bank Woori Saudara (BWS) Jakarta. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk atau Bank Woori Saudara (SDRA), memperoleh fasilitas pinjaman jangka panjang senilai US$ 500 juta dari perusahaan induknya, Woori Bank. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/04/2020.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk atau Bank Woori Saudara (SDRA), memperoleh fasilitas pinjaman jangka panjang senilai US$ 500 juta dari perusahaan induknya, Woori Bank.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (26/6), Direktur Bank Woori Saudara, Wuryanto menyatakan, dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha utama perseroan.

“Fasilitas pinjaman jangka panjang ini akan memberikan dampak positif untuk memperkuat struktur keuangan perseroan dalam rangka menunjang strategi pertumbuhan bisnis perusahaan dalam jangka panjang,” tegas  Wuryanto.

Baca Juga: Bank Woori Saudara (SDRA) Angkat Direktur Keuangan Baru

Selain itu, pinjaman ini merupakan bentuk nyata dari komitmen dan dukungan Woori Bank kepada anak usahanya dalam menjalankan usahanya di Indonesia dan turut berkontribusi dalam peningkatan stabilitas keuangan nasional.

Adapun nilai fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Woori Bank kepada perseroan melebihi 20% dari ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024. Meski demikian, transaksi ini dikecualikan dari ketentuan mengenai transaksi material sesuai peraturan yang berlaku mengingat transaksi ini merupakan kegiatan usaha utama perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×