kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.709   12,00   0,07%
  • IDX 8.094   -29,40   -0,36%
  • KOMPAS100 1.120   -3,10   -0,28%
  • LQ45 797   -5,38   -0,67%
  • ISSI 282   -0,22   -0,08%
  • IDX30 419   -2,39   -0,57%
  • IDXHIDIV20 476   -2,95   -0,62%
  • IDX80 123   -0,47   -0,38%
  • IDXV30 133   -1,03   -0,77%
  • IDXQ30 132   -0,60   -0,45%

Bakal Gelar RUPS, Bank Woori Saudara (SDRA) Bakal Tambah Direksi Baru


Senin, 17 Maret 2025 / 16:42 WIB
Bakal Gelar RUPS, Bank Woori Saudara (SDRA) Bakal Tambah Direksi Baru
ILUSTRASI. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS) bakal menambah beberapa anggota direksi baru. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/04/2020.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS) bakal menambah beberapa anggota direksi baru. Adapun, nama-nama direksi baru tersebut akan dimintakan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 26 Maret 2025.

Dalam keterbukaan informasi Senin (17/3), setidaknya ada tiga nama baru yang akan masuk dalam jajaran direksi bank milik investor asal Korea Selatan ini. 

Mereka adalah Akhmad Syailendra Hidayat, Irzal Yulian Pribadi, dan Makhrizal Siregar.

Baca Juga: Bunga Deposito Bank Woori Saudara di Bulan Oktober 2024

Jika menilik profil linkedin dari tiga calon direktur tersebut, ketiganya merupakan nama-nama yang sudah lama berkarir di bank tersebut. Hanya Irzal Yulian Pribadi yang terbilang baru berkarir di Bank Woori Saudara.

Irzal Yulian lebih lama berkecimpung di salah satu bank pelat merah, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Di bank berlogo 46 tersebut, Irzan berkarir sejak tahun 2023 hingga 2020.

Adapun, jabatan terakhir Irzal ketika masih di BNI adalah Head of Derivative. Jika melihat karirnya, ia memang lebih banyak berkarir di bagian treasury. Baru, pada tahun 2020, Irzal bergabung dengan BWS di posisi Head of Treasury Management Division.

Tiga Direktur baru tersebut baru efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dan dituangkan dalam suatu Keputusan Direksi Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×