kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.315   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.748   -54,68   -0,80%
  • KOMPAS100 996   -9,58   -0,95%
  • LQ45 770   -7,10   -0,91%
  • ISSI 211   -0,96   -0,45%
  • IDX30 399   -2,56   -0,64%
  • IDXHIDIV20 482   -2,11   -0,44%
  • IDX80 113   -0,99   -0,87%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,86   -0,65%

Bankir minta relaksasi lanjutan aturan e-money


Senin, 07 November 2016 / 20:12 WIB
Bankir minta relaksasi lanjutan aturan e-money


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk berharap adanya relaksasi lanjutan terkait aturan uang elektronik alias e-money. Sebab, selama ini bagi yang belum melakukan registrasi uang elektronik, nasabah belum bisa melakukan tarik tunai dan transfer.

Padahal, menurut Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking and Technology Bank Mandiri, dua fitur yaitu tarik tunai dan transfer merupakan fitur penting di dalam uang elektronik terutama yang berbasis server seperti e-cash.

“Harusnya dua fitur tersebut diperbolehkan bagi nasabah walaupun belum melakukan registrasi,” ujar Rico, Senin (7/11).

Rico mengatakan, harusnya, bagi nasabah yang belum melakukan registrasi bisa melakukan transfer dan tarik tunai minimal sebesar Rp 1 juta.

Nantinya, Rico mengatakan bakal menyampaikan relaksasi lanjutan ke Bank Indonesia ketika penyusunan aturan mengenai fintech. Hal ini karena pengatuaran detail mengenai ini akan dibahas dalam PBI mengenai aturan finansial teknologi.

Rico mengatakan bagi yang ingin mengaktifkan fitur tarik tunai dan transfer, nasabah harus datang ke cabang untuk melakukan registrasi. Diharapkan dengan relaksasi aturan ini akan mempermudah nasabah untuk melakukan transaksi dan akhirnya bisa meningkatkan jumlah pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×