kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bankir minta relaksasi lanjutan aturan e-money


Senin, 07 November 2016 / 20:12 WIB
Bankir minta relaksasi lanjutan aturan e-money


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk berharap adanya relaksasi lanjutan terkait aturan uang elektronik alias e-money. Sebab, selama ini bagi yang belum melakukan registrasi uang elektronik, nasabah belum bisa melakukan tarik tunai dan transfer.

Padahal, menurut Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking and Technology Bank Mandiri, dua fitur yaitu tarik tunai dan transfer merupakan fitur penting di dalam uang elektronik terutama yang berbasis server seperti e-cash.

“Harusnya dua fitur tersebut diperbolehkan bagi nasabah walaupun belum melakukan registrasi,” ujar Rico, Senin (7/11).

Rico mengatakan, harusnya, bagi nasabah yang belum melakukan registrasi bisa melakukan transfer dan tarik tunai minimal sebesar Rp 1 juta.

Nantinya, Rico mengatakan bakal menyampaikan relaksasi lanjutan ke Bank Indonesia ketika penyusunan aturan mengenai fintech. Hal ini karena pengatuaran detail mengenai ini akan dibahas dalam PBI mengenai aturan finansial teknologi.

Rico mengatakan bagi yang ingin mengaktifkan fitur tarik tunai dan transfer, nasabah harus datang ke cabang untuk melakukan registrasi. Diharapkan dengan relaksasi aturan ini akan mempermudah nasabah untuk melakukan transaksi dan akhirnya bisa meningkatkan jumlah pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×