Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Agar layanan keuangan digital (LKD) kian popular di masyarakat, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan main. Senin (17/10), BI menerbitkan Surat Edaran nomor 18/21/DKSP tentang Kemudahan Layanan Keuangan Digital.
Ada dua poin penting dalam beleid tersebut. Pertama, BI membuka keran bisnis LKD bagi bank lebih kecil atau bagi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) BUKU I dan BPD BUKU II.
Aturan sebelumnya, hanya BUKU IV atau empat bank terbesar di Indonesia yang boleh menjadi penyelenggara LKD. Kedua, menaikkan batas maksimal plafon instrumen LKD yakni uang elektronik terdaftar dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.
Pelonggaran aturan main LKD disambut positif oleh bankir. Bank pemain LKD berharap pelonggaran aturan bisa mendongkrak transaksi uang elektronik.
Sis Apik Wijayanto, Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memprediksi, kenaikan batas atas plafon uang elektronik akan meningkatkan transaksi dan meningkatkan inovasi produk uang elektronik. "Transaksi uang elektronik akan naik namun belum dapat diprediksi seberapa besar," kata Sis Apik, kemarin.
Sependapat, Santoso Liem, Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menuturkan, bisnis uang elektronik berpeluang tumbuh lebih cepat dengan penambahan plafon. Menurut dia, kenaikan plafon membuat nasabah leluasa bertransaksi. Efek lain, ada potensi penambahan jumlah nasabah, khususnya mereka yang tertarik menabung melalui uang elektronik.
Sedikit berbeda, Direktur Digital Banking dan Teknologi PT Bank Mandiri Tbk Rico Usthavia Frans menilai, pelonggaran aturan LKD akan berdampak lebih besar andai bersinergi dengan produk tabungan alias basic saving account (BSA) racikan Otoritas Jasa Keuangan melalui program laku pandai.
Saat ini, OJK membatasi transaksi penarikan tabungan laku pandai maksimal Rp 5 juta per bulan. "Kebijakan ini lebih bermanfaat untuk uang elektronik berbasis server, bukan berbasis cip," imbuh Rico.
Pasar baru
Yang jelas, para bankir berharap kenaikan plafon bakal membuka pasar baru uang elektronik. Gambaran saja, selama ini penggunaan uang elektronik didominasi transaksi di layanan transportasi semisal pembayaran bus Transjakarta dan kereta.
Menurut Rico, kenaikan plafon memungkinkan nasabah bertransaksi uang elektronik di segmen travel dengan ticket size sekitar Rp 1 juta - Rp 2 juta.
Senada, SVP Usaha Kecil PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anton Siregar mengungkap, transaksi e-commerce berpotensi menjadi lahan baru perbankan untuk memperluas layanan uang elektronik. "Karena transaksi e-commerce trennya meningkat, toko, hotel, dan online shop bisa diarahkan ke sana," tandas Anton.
Mengacu data BI, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 673 miliar atau tumbuh tipis 1,3% per Juni 2016. Volume transaksi anjlok 8,33% menjadi 55 juta kali dari sebelumnya 60 juta kali. Sedangkan jumlah uang elektronik beredar stagnan yakni 40 juta kartu.
Asal tahu saja, BI meluncurkan LKD sejak dua tahun lalu. Sampai Juli 2016, jumlah agen individu LKD sebanyak 103.673 agen tersebar di 485 kabupaten/kota dengan jumlah rekening 1,1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News