Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir kelonggaran penyelenggaraan kartu kredit terdampak Covid-19 dari Bank Indonesia (BI) segera tiba. Jika tidak memperpanjang relaksasi ini, maka denda keterlambatan jadi 3% dari total tagihan dan nilai minimum pembayaran kartu kredit kembali menjadi 10% berlaku mulai Juli 2022 mendatang.
Kendati ada kemungkinan pemanis kartu kredit dicabut, bankir tetap optimis bisnis bisa melaju kencang di tahun ketiga pandemi Covid-19. Terlebih data BI mencatatkan, bisnis kartu kredit secara volume melesat tumbuh 20,15% year on year (yoy) menjadi 27,59 juta transaksi di Januari 2022.
Sedangkan volumenya naik 35,82% yoy menjadi Rp 24,74 triliun di bulan pertama 2022. Namun, jumlah kartu yang beredar turun 1,72% yoy menjadi 16,55 juta keping.
Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha menyatakan bisnis kartu kredit akan terus meningkat seiring pembukaan batas di beberapa negara. Di sisi lain, saat ini pemerintah di dalam negeri juga ikut mempermudah masyarakat dalam melakukan traveling.
Baca Juga: BTN Catat Himpunan Dana Lewat Laku Pandai Capai Rp 53 Miliar Per Februari 2022
"Otomatis bisnis kartu kredit akan meningkat. Kalau ini berjalan terus di sepanjang tahun, maka harapan transaksi kartu kredit terus positif," ujarnya kepada Kontan.co.id pada Rabu (13/4).
Direktur Bank CIMB Niaga Noviady Wahyudi menyatakan transaksi kartu kredit mampu tumbuh lebih dari 35% yoy di kuartal pertama 2022. Peningkatan ini dialami dari berbagai sektor, terutama dari transaksi e-commerce, serta restaurants, hobby & recreations, dan travelling akibat dari pembatasan sosial yang mulai diperlonggar.
“CIMB Niaga menargetkan penambahan 200.000 kartu baru dan peningkatan transaksi lebih 20% di tahun 2022,” jelasnya.
Bila tidak ada perpanjangan relaksasi dari BI, Noviady menilai akan berdampak pada pembayaran tagihan kartu kredit nasabah. Nasabah-nasabah yang masih mengalami dampak Covid 19, mungkin masih belum dapat melakukan pembayaran minimum sebesar 10%.
“Sehingga terjadi pemburukan portofolio kredit bank. Sehingga relaksasi ini masih dibutuhkan saat ini,” tambahnya.
Baca Juga: OJK Akan Masukkan BPR/BPRS ke Ekosistem Pembayaran Digital
General Manager Divisi Bisnis Kartu Bank BNI Grace Situmeang menyatakan dampak pandemi masih berdampak pada bisnis kartu kredit sampai dengan kuartal pertama 2022. Namun demikian seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat membawa dampak positif pada volume transaksi kartu kredit yang mulai mengalami pertumbuhan.
“Jika nantinya BI tidak memperpanjang atau mencabut relaksasi ketentuan pembayaran minimum dan denda keterlambatan, kami optimis bahwa hal tersebut tidak menyebabkan terjadinya penurunan volume transaksi. Mengingat kondisi perekonomian yang mulai membaik sehingga kebutuhan pembiayaan pun kembali meningkat,” paparnya.
Lanjutnya, volume transaksi kartu kredit mulai mengalami peningkatan di bulan Maret dan awal kuartal kedua 2022 ini. Peningkatan transaksi kartu kredit saat ini juga bertepatan dengan momen Ramadan dan hari raya Lebaran.