kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bankir siap buka data nasabah


Kamis, 18 Mei 2017 / 06:58 WIB
Bankir siap buka data nasabah


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perbankan membukakan pintu untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang ingin masuk ke data nasabah perbankan. Bankir selaku tuan rumah siap menyajikan kelengkapan data nasabah sesuai permintaan Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Kepatuhan dan Risiko Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Imam Budi Sarjito mengatakan, Ditjen Pajak berhak mendapatkan informasi data nasabah mulai dari pemilik rekening, nomor rekening, saldo, hingga penghasilan terkait rekening keuangan.

Tapi, "Data yang kami sampaikan hanya by request dari Ditjen Pajak bukan data seluruh nasabah," jelasnya kepada KONTAN, Rabu (17/5).

Bank pelat merah ini juga meminta Ditjen Pajak memberikan skema pemberian data nasabah dari perbankan ke wasit pajak ini. Misal, soal calon penerima data nasabah hanya Dirjen Pajak atau Dirjen beserta dengan jajarannya. Kata Imam, ini perlu ada kejelasan siapa saja yang boleh melihat data nasabah perbankan agar tidak terjadi penyalahgunaan data nasabah.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo menyampaikan, BRI akan menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada proses transparansi data nasabah ke Ditjen Pajak. "Berdasarkan aturan memang tidak semua data bisa diserahkan kepada petugas pajak," kata Haru.

Sedangkan Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menuturkan, pihaknya telah mengantisipasi pembukaan data nasabah sejak tahun lalu. Menurut dia, informasi data seseorang yang menjadi wajib pajak sudah terbuka sejak ada program pengampunan pajak (tax amnesty).

Dana tidak kabur

Imam yakin, kebijakan ini tidak akan membuat para nasabah membawa kabur dana mereka ke luar negeri. Sebab, transparansi data nasabah terjadi di perbankan dalam negeri maupun luar negeri. Keterbukaan ini terlaksana karena kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh sejumlah negara.

Senada, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi yakin tidak ada nasabah yang memindahkan dananya.

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Glen Glenardi, Direkur Utama Bank Bukopin mengatakan, perbankan mungkin akan mengalami dampak apabila ada nasabah yang belum melakukan deklarasi pajak dengan benar. "Bank harus memastikan nasabah tidak memindahkan dananya keluar," tambah Glen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×