Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Industri asuransi menjadi salah satu sektor lembaga keuangan terkena imbas dari terbitnya Perppu nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Namun sejumlah hal dinilai masih perlu diperjelas.
Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu menyebut karena masih berbentuk Perppu, maka masih dibutuhkan aturan turunan yang lebih rinci untuk industri asuransi. Soalnya ia menyebut sektor ini terbilang unik.
Misalnya untuk pengertian data-data dana yang dimiliki nasabah, bila yang dimaksud adalah dana dari pemegang polis unit link maka hal tersebut bisa dimengerti. Tapi tak sedikit pula nasabah yang memang produk tradisional alias bukan investasi. "Namun bila produknya murni proteksi itu tata caranya seperti apa harus diperjelas dulu" kata Benny, Rabu (17/5).
Sambil menunggu aturan turunan yang lebih rinci ia mengakui pelaku usaha tetap perlu menyiapkan diri. Diantaranya untuk membuat sistem yang sejalan dengan beleid tersebut.
Sementara soal potensi pemegang polis akan merasa khawatir terhadap kerahasiaan data-data mereka, ia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Soalnya ini merupakan hal baru yang ada industri. Yang penting pemerintah bisa membuktikan data-data nasabah hanya digunakan untuk hal yang benar.
Terlebih keterbukaan informasi keuangan sendiri merupakan hal yang lumrah di era globalisasi. "Jadi menurut saya mau tak mau memang harus menyiapkan diri ke arah sana," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News